Ilustrasi (*)
BANGKA TENGAH – Aktivitas tambang Galian C ilegal semakin marak di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Penambangan tanpa izin ini telah berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Tarum dan Kampung Air Jangkang, dengan kapasitas angkut puluhan truk pasir per hari.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di Jalan Tarum, tepatnya di Air Puput, sudah berlangsung sekitar dua bulan, sementara di Kampung Air Jangkang telah lebih dari satu tahun.
“Ada dua lokasi tambang, satu di Jalan Tarum Kampung Air Puput yang sudah berjalan sekitar dua bulan, dan satu lagi di Kampung Air Jangkang yang sudah lebih dari satu tahun,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Sumber tersebut juga menyebut dua nama yang diduga sebagai pengelola tambang ilegal di wilayah itu, yakni Beri alias Cup dan Tut.
“Itu setahu kami mereka yang menjalankan tambang Galian C di Desa Pasir Garam,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Beri dan Tut masih dalam upaya konfirmasi.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini.
“Terima kasih infonya, nanti kami tindaklanjuti,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi wartawan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di wilayah tersebut.(Tim)