BANGKA TENGAH – Peredaran rokok ilegal semakin meluas di Kabupaten Bangka Tengah. Tim investigasi menemukan sejumlah toko, dari kecil hingga besar, menjual rokok tanpa pita cukai di sepanjang jalan.
Dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal menguat setelah tim memperoleh informasi dari sumber terpercaya mengenai pemasok di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru. Warung makan pecel lele di desa tersebut diduga menjadi lokasi distribusi rokok ilegal.
Saat pemantauan, tim investigasi melihat sebuah mobil minibus silver dengan pelat BN 12XX AT menurunkan sejumlah dus besar berwarna cokelat. Diduga, dus-dus tersebut berisi rokok ilegal berbagai merek.
Terhubung ke Jaringan Besar. Menurut sumber A1, warung pecel lele itu milik pria berinisial AR. Ia tidak hanya berjualan makanan, tetapi juga menjadi pengedar rokok ilegal ke berbagai kampung di Bangka Tengah.
“AR mendapatkan pasokan dari seorang ‘Big Bos’ di Pangkalpinang. Jaringannya kuat, dan mereka beroperasi dengan hati-hati,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa AR telah berkoordinasi dengan “Big Bos” untuk mengamankan bisnisnya. Hal ini membuat para penjual di lapangan merasa leluasa beroperasi tanpa khawatir terhadap penegakan hukum.
Merugikan Negara dan Masyarakat
Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara dari sektor pajak. Selain itu, industri rokok legal yang telah mematuhi aturan juga terkena dampaknya.
Masyarakat pun mulai resah dengan maraknya rokok ilegal yang beredar bebas. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Kami khawatir rokok ilegal ini berdampak buruk, baik dari sisi kesehatan maupun pendapatan negara,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait temuan ini. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini.(Tim)