PANGKALPINANG – Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung (KMSBB) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas korupsi timah Rp 300 triliun.
Desakan ini sebagai respons atas dinamika yang berkembang dan untuk memastikan proses pengusutan korupsi timah terus berjalan dan menyeret berbagai pihak yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum.
Padahal, menurut KSMBB dalam dakwaan JPU dan persidangan sejumlah nama dan beberapa perusahaan smelter timah disebut-sebut terlibat dalam konspirasi korupsi tata niaga timah.
Selain itu KSMBB meminta pemerintah daerah baik eksekutif, legislatif dan stakeholder menyampaikan sikap resmi secara terbuka dalam mendesak diusutnya secara tuntas korupsi timah dan langkah strategis pemulihan kondisi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan ekonomi Bangka Belitung serta merumuskan tata kelola pertimahan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup.
KSMBB, berdasarkan hasil pertemuan dengan yang diikuti WALHI Babel, HMI Cabang Babel Raya, GMNI Pangkalpinang, Fordas Babel, Sangpuan Indonesia, KOPASSAS IAIN, Sempro UBB, Kelompok Nelayan Samudera Berjaya, Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD), Kelompok Nelayan Beriga, dan beberapa tokoh antara lain sejarawan-budayawan Datuk Akhmad Elvian, Saviat, SH.MH, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) ust. Rusdianto,Lc.MA, akedemisi Dr. Roby Hambali, wartawan Hendra, Fakhruddin Halim dan lainnya, bersepakat untuk menyampaikan petisi mendesak penyelamatan Bangka Belitung pasca tragedi mega korupsi tata niaga timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun.
Mencuatnya kasus korupsi tata niaga timah dengan angka kerugian yang ditaksir mencapai Rp29 triliun dan kerugian ekelogi akibat pertambangan timah yang berlangsung secara massif dengan taksiran mencapai Rp271 triliun menggemparkan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Indonesia umumnya.
Sejumlah pengusaha atau pemain timah dan para petinggi PT Timah terseret dalam pusaran kasus tersebut diproses secara hukum. Kini sebagain besar sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyeret sejumlah nama besar dan menghadapkannya di muka persidangan. Para pengusaha dan petinggi PT Timah tersebut adalah actor-aktor yang harus bertanggung jawab atas korupsi timah dan kerusakan lingkungan hidup atau ekologi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah tegas Kejagung dalam mengusut kasus pertimahan di Babel, adalah langkah yang sangat tepat. Bahkan sejak puluhan tahun ditunggu-tunggu masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kerusakan lingkungan hidup di Babel terjadi secara massif dan ugal-ugalan. Eksploitasi SDA Timah menyebabkan dampak kerusakan semakin tidak terkendali. Tak hanya itu, eksploitasi SDA Timah oleh segelintir pihak mengakibatkan terjadinya pergeseran pola ekonomi, sosial, budaya di Bangka Belitung. Bahkan diindikasikan kuat atas ekploitasi tersebut juga terjadi dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) bagi masyarakat Bangka Belitung.
KMSBB mrnilai eksploitasi timah pasca reformasi atau dalam rentang 24 tahun terakhir, nyatanya tidak juga membawa kesejahteraan secara berkelanjutan bagi masyarakat Bangka Belitung. Hal ini tampak, meski timah dikeruk ratusan ribu ton bahkan jutaan ton, tidak memberikan dampak bagi ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Babel.
Termasuk tidak memberikan kontribusi positif berkelanjutan bagi kesehatan dan Pendidikan bagi masyarakat Babel. Bahkan, pada 2024 pertumbuhan ekonomi Babel hanya 1,1 persen.
Belakangan, justru ada segelintir pihak yang mengatas namakan masyarakat Bangka Belitung, justru menyalahkan tindakan tegas Kejagung dalam mengusut korupsi pertimahan.
KMSBB juga menilai menyalahkan bahkan mengriminalisasi Ahli Lingkungan Hidup Prof. Bambang Hero ke polisi lantaran akibat perhitungan Bambang Hero atas kerusakan ekologi akibat pertambangan timah sebesar dengan taksiran Rp271 yang menyebabkan Ekonomi Bangka Belituntg terpuruk.
Masyarakat justru menangkap kesan Gerakan segelintir pihak ini tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat Babel secara luas. Namun sebaliknya, diduga kuat mereka sadar atau tidak sedang membela para koruptor dan oligarki timah.
Padahal sejatinya, terpuruknya Babel justru disebabkan oleh segelintir elit bisnis atau sejumlah Oligarki yang mengeruk keuntungan dengan mengeksploitasi timah Babel untuk kepentingan pribadi dan kroni serta jaringan bisnis mereka.
KMSBB mendesak pemerintah pusat memperhatikan dengan serius dalam mengembalikan atau memperbaiki kondisi lingkungan hidup Babel yang rusak dengan langkah nyata yang terencana dan terukur.
Memerhatikan pendidikan dan memerhatikan kesehatan masyarakat Babel. Termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi Babel melalui UMKM dan menggerakkan potensi ekonomi Babel lainnya yang berkelanjutan.
Yang tak kalah pentingnya, KMSBB meminta mengembalikan uang pengganti korupsi timah untuk kepentingan masyarakat Babel terkait dengan point-point di atas.
Selain itu, KMSBB mendesak dilakukannya moratorium dan mengevaluasi perizinan bagi perusahaan penambangan mitra PT Timah.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas Kasus Mega Korupsi Timah 300 triliun di Kepulauan Babel.
“Pada prinsipnya, kami DPRD Kepulauan Bangka Belitung, sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung untuk mengusut kasus korupsi timah ini hingga tuntas,” kata Didit Sri Gusjaya.