TAKALAR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang menelan anggaran Rp1,6 miliar dari APBN 2023.
Proyek talud yang berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini hanya bertahan kurang dari setahun sebelum mengalami kerusakan parah, memicu laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kejari Takalar.
Kajari Takalar, Tenriawaru, dalam konferensi pers pada Senin malam, 24 Februari 2025, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti kuat tindak pidana korupsi. “Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.
Penyidikan dimulai setelah Kejari Takalar menerima laporan dari masyarakat terkait kerusakan talud, yang baru selesai dibangun dengan spesifikasi tinggi 1,6 meter dan panjang 1.600 meter.
Inspektorat Takalar menyatakan kerugian negara akibat proyek ini sekitar Rp631.444.200. Kejari kemudian menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan pada Oktober 2024.
Kedua tersangka, JM dan JH, kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Takalar selama 20 hari, mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Tenriawaru menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. “Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu dan jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, mereka akan dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.
Tentunya hal ini diapresiasi oleh Iwan selaku aktivis, menurutnya dia mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam mengungkap para koruptor yang ada di Kabupaten Takalar, tanpa pandang bulu dan berharap agar bisa mengejar pelaku lain.
Sebab menurutnya, pelaku ini masih bisa bertambah karena ada konsultan pengawas dan Penguasa Anggaran (PA) yang belum tersentuh dengan hukum. Sehingga kami menantikan perkembangan hasil penyidikan Kejari Takalar, apakah pekan ini, masih menetapkan tersangka baru atau tidak?
(Suherman)