PANGKALPINANG – Setelah melalui serangkaian proses hukum, gugatan pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya mencapai titik terang. Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hari ini memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, putusan tersebut dibacakan pada pukul 16.10 WIB. “Alhamdulillah, Babel akan segera dipimpin oleh gubernur baru setelah MK menolak permohonan dari Erzaldi,” ungkap Ketua Tim Komunikasi Paslon Dayat-Heliyana, Fahrurrozi, yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Ojik, pada Senin (24/2/2025) di Pangkalpinang.
Selanjutnya, KPU Babel akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon gubernur terpilih, Hidayat Arsani-Hellyana, setelah menerima surat resmi dari MK. “Kami berharap masyarakat Babel, khususnya pendukung pasangan Dayat-Heliyana, tetap tenang dan menunggu proses penetapan resmi dari KPU,” tambah Bang Ojik.
Dengan putusan MK ini, Babel siap memasuki babak baru kepemimpinan yang akan segera dimulai. (Budi)