Advertorial

UIN Sumatera Utara Memberikan Gelar Doktor Untuk Hakim Mahkamah Agung

×

UIN Sumatera Utara Memberikan Gelar Doktor Untuk Hakim Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini

Medan, Sekindo.id– UIN Sumatera Utara memberikan gelar doktor kepada salah satu hakim Pengadilan Agama Sei Rampah yang telah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Upaya Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusan Pengadilan Agama Berbasis Hukum Progresif Dalam Pendekatan Whole Of Government”. Gelar doktor resmi disandang setelah pembacaan Berita Acara Sidang terbuka yang dibacakan oleh sekretaris sidang Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi dalam sidang promosi yang dilangsungkan di Gedung Pascasarjana UIN Sumatera Utara pada hari kamis, 20 Februari 2025.

Dr. Istiqomah Sinaga, S.H.I.,M.H merupakan hakim Pengadilan Agama Sei Rampah, dan termasuk hakim muda yang berhasil meraih gelar doktor diusia yang masih sangat muda yakni 31 tahun.

Click Here

“Kami sangat mengapresisi ada mahasiswa kami yang juga seorang hakim mengangkat isu penting mengenai anak, dan kami merekomendasikan agar disertasi ini dikirimkan langsung ke presiden agar segera ditanggapi dan direspon dengan cepat, mengingat nafkah anak pasca perceraian memang masih sangat banyak yang diabaikan oleh ayahnya” ujar Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum selaku Ketua Prodi Doktoral Hukum Islam sekaligus penguji eksternal dalam sidang promosi tersebut.

Ditempat yang sama, Prof. Asmuni, M.Ag selaku promotor I turut bersyukur dan mengapresiasi disertasi ini, “saya selaku promotor sangat bangga bisa membimbing promovenda menyelesaikan disertasi ini dan dapat dipertahankan dengan baik. Selain itu juga persoalan yang diangkat sangat krusial dan harus menjadi perhatian semua, sehingga kami merekomendasikan agar disertasi ini segera dikirimkan ke presiden” ujarnya.

Dalam paparannya, istiqomah menerangkan bahwa “saat ini jumlah perkara perceraian yang diterima oleh seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah se-Indonesia tahun 2024 berjumlah 551.126 perkara, jika diasumsikan 1 perkara memiliki 2 orang anak, maka lebih dari satu juta anak Indonesia terkena dampak perceraian” ujarnya.

Penelitian ini juga direspon baik oleh sekretaris sidang Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi saat dijumpai setelah sidang promosi berakhir. “saya sangat tertarik dengan penelitian ini, sehingga akan sangat bagus Ketika di combain dengan background saya sebagai dosen dan psikolog, penelantaran anak dapat dilihat dari kacamata perkembangan psikologi anak, itulah mengapa kami merencanakan melakukan penelitian bersama dan akan tetap concern pada anak’ ungkapnya.

Dalam penyelesaian disertasi ini, istiqomah menyebutkan bahwa telah melakukan studi banding ke Bahagian Sokongan Keluarga, Malaysia. Dalam komentarnya penguji eksternal dari University Sains Malaysia, Prof. Madya Dr. Jasni Sulong, menyebutkan “studi banding yang dilakukan adalah bagian dari keseriusan promovenda, sehingga bisa menyelesaikan disertasi ini dengan nilai yang bagus yakni 95 (A+)”. Ujarnya.

Sebagai seorang hakim, Istiqomah mengakui penelitian ini diangkat karena merupakan dilema setelah memutus perkara nafkah anak dan mendapati kenyataan bahwa keadilan hanya diatas kertas, sehingga ia mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atas Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 65 Tahun 2020, dengan menambah Deputi Baru Dalam tubuh KemenPPPA yakni Deputi Perlindungan Keluarga, dan memastikannya ada disetiap Kabupaten/Kota melalui UPTD PPA, dan mendesak pemerintah menetapkan isu ini menjadi isu nasional dan dikeluarkan regulasi yang relevan serta mendesak presiden untuk mengumpulkan 14 kementerian/Lembaga terkait yang memiliki tanggungjawab yuridis agar mengambil tanggungjawab bersama” terangnya.

Dalam sidang terbuka tersebut, turut berhadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H.I,M.A serta Ketua KBI Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, serta rekan-rekan promovenda dari Pengadilan Agama Sei Rampah dan Tebing Tinggi, juga dihadiri Profesor Ali Imran Sinaga, yang semuanya turut memberikan apresiasi dan ucapan selamat.

“kami sangat bangga, hakim kami dapat mempertahankan disertasinya dengan baik dan mempresentasikannya dengan singkat, padat, jelas dan bernas, dan pemberian gelar doktor ini merupakan kado buat kami di Mahkamah Agung” ungkap beliau.

Dalam pesan dan kesannya, Istiqomah Mengucapkan Terimakasih dan berharap agar Langkahnya untuk melakukan sounding dengan presiden terkait hasil penelitian ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sidang terbuka tersebut ditutup dengan penuh haru dan rasa bangga dari promovenda serta keluarga, jajaran penguji dan promotor serta semua keluarga besar yang berhadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d