TAKALAR – Upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Takalar untuk menyerahkan fisik bangunan Sentra UMKM di Galesong kepada Dinas Koperasi dan UMKM menemui kendala. Pasalnya, bangunan yang dibangun pada 2022 itu mengalami kerusakan, sehingga Dinas Koperasi tidak dapat menerimanya.
Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi dan UMKM menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak serah terima, tetapi tidak bisa menerima aset yang kondisinya sudah rusak.
Sentra UMKM tersebut dibangun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran sekitar Rp10 miliar. Namun, saat ini kondisinya dinilai tidak layak, bahkan mengalami kerusakan parah. Beberapa sumber menyebut proyek ini mengalami kegagalan total.
“Proyek yang dibiayai dari dana pinjaman dan sudah mulai diangsur oleh Pemkab Takalar ini sangat tidak layak. Selain mengalami kerusakan, lokasinya juga kurang strategis untuk usaha. Bahkan, salah satu bangunan aksesnya sudah tertutup,” ungkap seorang warga Galesong melalui sambungan telepon, Senin (*).
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kondisi bangunan tersebut.