Sekilasindonesia.id, || SERANG – Pemenang lelang Kapal X Press Pearl mendapat perlawanan dari Pihak Perusahaan Galangan Kapal Damai Sekawan Marine saat pihak Pemenang lelang hendak melangsungkan pekerjaan di atas Kapal X Press Pearl pada Jum’at (14/02/20225).
Dalam perdebatan sengit tersebut, Pihak Damai Sekawan Marine ngotot meminta pihak pemenang lelang untuk menghentikan kegiatan pemotongan sampai tuntutan perdata yang diajukan oleh Pihak Damai Sekawan Marine selesai di Pengadilan.
Salah seorang dari Pihak Pemenang Lelang yang mengaku sebagi Kepala Pengawas Pekerjaan Pemotongan Kapal X Press Pearl mengaku, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Serang yang menurut aturan sah secara hukum.
“Sudah ada surat ijin dari Kejaksaan, Pihak bapak dari pengacara (Damai Sekawan Marine) atas dasar apa bapak menghentikan kegiatan ini.” kata Kepala Pengawas Pekerjaan Pemotongan Kapal X Press Pearl, Jum’at (14/02/2025).
Paska insiden penolakan kegiatan penotongan bangkai kapal X Press Pearl tersebut, Sejumlah pihak dari Kejaksaan, Kepolisian mendatangin Galangan Kapal Damai Sekawan Marine, untuk menjelaskan terkait persoalan Bangkai Kapal X Press Pearl kepada pihak Perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Bangkai Kapal X Press Pearl telah di Lelang oleh Negara pada tanggal 30 bulan Desember 2024 lalu. Menurut Informasi lelang tersebut dimenangkan oleh Rosita CS.
Dari hasil pengumuman kemenangan lelang tersebut, Pihak Damai Sekawan Marine mengajukan gugatan kepada Sigit Nurwanto dan beberapa pihak lainnya.
Sidang pertama pun digelar oleh Pihak Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (4/2/2025), namun deadlock. sehingga majels hakim terpaksa menunda sidang gugatan pada 18 Februari 2025.
Perlu diketahui, mencuatnya kasus pemotongan bangkai kapal X Press Pearl ini saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoristas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten sedang melakukan Operasi Laut.
Terlihat 2 Kapal Tongkang sedang berkegiatan mengangkut bangkai besi Kapal X Press Pearl yang saat itu sedang berada di atas Kapal GPO Amethyst.
Petugas KSOP Kelas 1 Banten kemudian langsung berkoordinasi dengan sejumalah stake holder terkait dan berhasil memberhentikan kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Limbah bangkai Kapal X Press Pearl pernah ditolak oleh Otoritas Pemerintah Batam dan bahkan juga ditolak oleh perusahaan peleburan besi di beberapa negara, karena limbah bangkai kapal X Press Pearl disinyalir terkontaminasi bahan kimia beracun akibat terbakar di Pelabuhan kolombo Srilangka saat mengangkut 25 ton bahan kimia Asam Nitrat, tanggal 25 Mei tahun 2021. Hingga saat ini kapal X Press Pearl beradai TUKS Damai Sekawan Marine.
Bagindo Yakub.