Daerah

Terungkap di Sidang MK Pilgub Babel, Saksi Pemohon di TPS Telat Datang

×

Terungkap di Sidang MK Pilgub Babel, Saksi Pemohon di TPS Telat Datang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/2/2024) mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, saksi dari pasangan calon nomor urut 01, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal, ternyata tidak hadir saat pembukaan kotak suara di TPS 005, Kelurahan Kejaksaan, Pangkalpinang.

Click Here

Sidang ini menghadirkan KPU Provinsi Bangka Belitung sebagai Termohon dan pasangan 02, Hidayat Arsani-Helyana, sebagai Pihak Terkait. Turut hadir Ketua dan anggota Bawaslu Babel serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira, mengungkapkan dalam persidangan bahwa saksi pemohon yang bernama Ekhsan tidak berada di lokasi saat kotak suara dibuka. Padahal, dalam gugatan, pemohon mengklaim saksi tersebut melihat langsung kejadian itu.

“Kami meminta klarifikasi dari KPPS, PPS, dan PPK terkait pembukaan kotak suara di TPS 005. Faktanya, saksi pemohon tidak ada di tempat ketika pembukaan kotak dilakukan,” ungkap Ridho.

Hakim Suhartoyo pun menanggapi pernyataan ini dengan pertanyaan tajam.

“Oh, jadi saksinya belum datang?” tanya Suhartoyo.

“Saksi dari pemohon belum hadir, Yang Mulia,” jawab Ridho.

Firman Aghriby, saksi dari Pihak Terkait, juga membenarkan bahwa saksi pemohon tidak berada di tempat saat kejadian.

“Saksi dari 01 itu telat, Yang Mulia. Saat kotak suara dibuka sekitar pukul 10.30 WIB, saksi mereka belum hadir. Dia baru datang sekitar pukul 14.00 siang ketika penghitungan suara dimulai,” ungkap Firman.

Dalam persidangan, Ridho juga menegaskan bahwa di tingkat TPS, saksi pasangan 01 telah menandatangani C.Hasil tanpa keberatan. Namun, di tingkat kecamatan, ada tiga kecamatan yang saksi pasangan 01 tidak menandatangani D.Hasil, yaitu Kecamatan Bukit Intan, Girimaya, dan Gerunggang.

“Alasannya karena mengikuti arahan dari atasan dan tim pemenangan calon. Itu dituangkan dalam kejadian khusus di tingkat kecamatan,” jelas Ridho.

Firman Aghriby menambahkan bahwa keberatan dari pasangan 01 baru muncul setelah hasil perolehan suara menunjukkan keunggulan pasangan 02.

“Di TPS, tidak ada keberatan. Semua tanda tangan. Baru setelah hasilnya keluar dan pasangan 02 unggul, mereka mulai menyatakan keberatan saat pleno kecamatan hingga KPU Kota Pangkalpinang,” tegas Firman.

Ahli dari KPU Bangka Belitung, I Gusti Putu Artha, menegaskan bahwa pembukaan kotak suara di TPS 005 tidak melanggar aturan.

“Jika kesalahan memasukkan surat suara ke dalam kotak yang salah terjadi, maka kotak suara bisa dibuka selama belum disegel. Yang dilarang adalah membuka kotak suara yang sudah disegel,” terangnya.

Putu Artha juga menilai bahwa gugatan pasangan 01 cenderung mencari celah setelah kalah dalam perolehan suara.

“Nah, kalau ada persoalan di TPS, harusnya diselesaikan di sana. Tapi kalau gugatan baru muncul setelah hasil keluar dan karena ambang batas perolehan suara, itu kan berarti baru cari-cari alasan,” sindirnya.

Sidang ini mengungkap ketidakhadiran saksi pemohon saat kejadian yang mereka persoalkan, serta fakta bahwa mereka sempat menandatangani hasil rekapitulasi di TPS sebelum kemudian menolak hasil di tingkat kecamatan.

Sidang sengketa Pilgub Babel ini akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut sebelum MK mengambil keputusan final terkait gugatan pasangan 01.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d