BeritaDaerahOpini

Tindak Tegas Pelanggar Kode Etik Advokat

×

Tindak Tegas Pelanggar Kode Etik Advokat

Sebarkan artikel ini

M. Ishom el-Saha

Sekilasindonesia.id, || SERANG – Tindak tegas pengacara yang melanggar kode etik profesi, tapi jangan dikait-kaitkan dengan Sarjana Agama (S.Ag). Sebab S.Ag yang umum disandang semua lulusan perguruan tinggi agama tahun 1990-an, ada yang dijamin secara perundang-undangan sehingga sah menjadi Pengacara.

Click Here

Sarjana Agama angkatan 1990-an asalkan lulusan fakultas Syariah menurut Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang profesi advokat dapat menjadi Pengacara setelah lulus pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

Sarjana Agama lulusan fakultas Syariah untuk mendapatkan perlakuan adil secara konstitusional awalnya membutuhkan perjuangan yang berat. Dalam catatan yang terdokumentasikan di koran harian Bernas Yogyakarta (1996), kami para aktivis mahasiswa fakultas Syariah berjuang mati-matian untuk mendapatkan hak tersebut. Walaupun baru direalisasikan sejak tahun 2003.

Atas dasar itu, pernyataan pengacara FA yang viral, “itulah kalau sarjana agama menjadi pengacara” harus diluruskan! Apalagi kalau yang dimaksud itu adalah pengacara RAN dan asistennya yang naik meja persidangan. Mereka bukan lulusan fakultas syariah.

Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d