Berita

Polres Maros Amankan Pelaku Pemarangan Hingga Tewas Di Simbang

×

Polres Maros Amankan Pelaku Pemarangan Hingga Tewas Di Simbang

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Maros, Sulsel- Aparat kepolisian Polsek Bantimurung Polres Maros mengamankan pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di dusun tallasa Desa Samangki Kecamatan Simbang kabupaten Maros, Rabu malam (5/2/2025).

Pelaku adalah H (59) warga Dusun Tallasa Desa Simbang nekat menghabisi nyawa korban Baso (55) yang merupakan saudara kandung dari pelaku itu sendiri.

Click Here

Kasubsi penmas Polres Maros Ipda A.marwan.P.Afriady saat dikonfirmasi membenarkan kejadian naas tersebut.

Kasubsi Penmas mengatakan “kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi di di dusun tallasa Desa Samangki Kecamatan Simbang sekitar pukul 22.00 wita,” kata Marwan.

“korban mengalami luka diduga akibat sabetan benda tajam di bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP,” ujarnya.

“Di TKP petugas menyita barang bukti berupa parang diduga alat yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Korban,” katanya.

Marwan juga menambahkan bahwa antara pelaku dan korban masih keluarga dekat yakni saudara kandung.

“Pelaku dan korban masih saudara kandung, pelaku itu sendiri merupakan kakak kandung korban,” jelasnya.

“untuk motifnya masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek bantimurung,” jelas Marwan.

Akibat perbuatan tersebut pelaku terancam hukuman dengan pasal Penganiayaan berat yang mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Untuk sementara perbuatan pelaku akan diancam dengan Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (Ysr)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d