Berita

MK Tolak Gugatan Syamsari-M. Natsir, DM-HHY Resmi Menang Pilkada Takalar

×

MK Tolak Gugatan Syamsari-M. Natsir, DM-HHY Resmi Menang Pilkada Takalar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2, Syamsari-M. Natsir Ibrahim. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait selebihnya,” ujar Suhartoyo.

Click Here

Selain itu, dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Syamsari-M. Natsir Ibrahim tidak dapat diterima. Suhartoyo menegaskan keputusan ini saat mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang.

Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan secara rinci pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut. Dengan penolakan gugatan ini, hasil Pilkada Takalar 2024 yang memenangkan pasangan H.Mohammad Firdaus Daeng Manye- H.Hengky Yasin (DM-HHY) tetap sah.

Keputusan MK ini sekaligus memastikan bahwa pasangan DM-HHY berhak untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar periode 2025-2030. Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025 mendatang.

Putusan ini menutup seluruh rangkaian sengketa Pilkada Takalar 2024. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum bagi DM-HHY untuk memimpin Takalar lima tahun ke depan.

Pasangan DM-HHY diharapkan segera menyiapkan program kerja mereka guna mewujudkan visi ” BAJIKI TAKALAR ” yang telah disampaikan kepada masyarakat Takalar.

Suherman Tangngaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d