BANGKA– DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Triwulan I. Rapat yang berlangsung Kamis (30/1) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP., serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E., Wakil Ketua II M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H., Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, menyampaikan bahwa terdapat dua Raperda yang diajukan dalam rapat paripurna kali ini, yaikni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kedua Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2025, yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat paripurna pada 30 November 2024.
Pj. Bupati Bangka, Isnaini, menjelaskan bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 diajukan guna mengakomodasi usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa objek retribusi yang akan ditambahkan mencakup pungutan atas rumah susun serta mess/asrama milik Pemerintah Kabupaten Bangka. Selain itu, revisi Raperda ini juga menyesuaikan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20% menjadi 16%, sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diajukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Isnaini menekankan bahwa luas lahan pertanian di Kabupaten Bangka terus mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan dan kegiatan usaha lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria guna mempertahankan lahan pertanian secara berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini juga menjadi salah satu indikator untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat.
Pj. Bupati Bangka berharap kedua Raperda ini dapat dibahas bersama antara DPRD dan pihak eksekutif sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga mengharapkan dukungan dari DPRD agar Raperda tersebut dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.