Sekilasindonesia.id, || PANGKAL PINANG – Kasus pemberitaan proyek swakelola di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah yang viral di beberapa media online, telah mencapai babak baru.
Eddy Kurnia, tokoh yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut, telah melaporkan dua media online ke Ditkrimsus Siber Polda Babel melalui kuasa hukumnya, Armansyah, SS., SH.(23/1/2025)
Menurut Eddy, pemberitaan yang dilakukan oleh media online tersebut banyak di luar jalur dan terkesan hoaks.
“Saya merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, karena banyak informasi yang tidak akurat dan menyesatkan,” kata Eddy.
Armansyah, kuasa hukum Eddy, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permintaan dari Eddy untuk mendampingi pelapor membuat laporan di Mapolda Babel.
“Hari ini, tanggal 23 Januari 2025, kita laporkan 2 media online dan kita sudah terima Bukti Lapor (LP) dengan Nomor: TBL/7/1/2025/Ditreskrimsus,” kata Armansyah.
Armansyah berharap bahwa laporan ini menjadi pembelajaran dan kajian bagi semua teman-teman media agar lebih cerdas dan bijak dalam pemberitan.
“Agar tidak ada pihak yang dirugikan karena efek dari pemberitan yang sepihak, yang dapat membuat beban psikologis yang begitu buruk bagi yang diberitakan dan keluarganya,” kata Armansyah.
Laporan ini telah diterima oleh Ditkrimsus Siber Polda Babel dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan akan menentukan apakah pemberitaan tersebut telah melanggar etika jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
Budi Marsudi.