Berita

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial, Rahman Tompo Terancam Dilaporkan Berdasarkan UU ITE 

×

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial, Rahman Tompo Terancam Dilaporkan Berdasarkan UU ITE 

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, Abdul Rahman alias Tompo Sawakong, warga Desa Sawakong, Kabupaten Takalar, terancam dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyebaran flyer yang mengandung ujaran kebencian dan permusuhan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar. Flyer tersebut disebarkan melalui akun media sosial miliknya, “Tompo Sawakong,” serta sejumlah media online yang diduga tidak kredibel.

Kuasa hukum Pj Bupati Takalar, MS Baso, SH, menegaskan bahwa konten yang disebarkan dalam flyer tersebut sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar hukum, dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. “Informasi yang disebarkan bersifat fitnah dan menyesatkan. Tindakan ini melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik,” ujar Kuasa Hukum

Click Here

Lebih lanjut, Kuasa hukum  juga menyebut bahwa Abdul Rahman alias Tompo Sawakong dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan permusuhan. Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran ini adalah enam tahun penjara. “Kami akan segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan tindakan saudara AR alias TS tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat somasi kepada Abdul Rahman. Somasi tersebut disampaikan melalui akun WhatsApp milik yang bersangkutan, dengan tenggat waktu 3×24 jam sejak tanggal 23 Januari 2025 untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka di media sosial serta media online.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak AR alias TS, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan main-main menangani masalah ini karena tindakan tersebut berpotensi menciptakan keresahan publik,” tambah MS.Baso.SH

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Pj Bupati Takalar sedang berupaya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Keputusan untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum dinilai sebagai langkah tegas untuk menangkal penyebaran informasi palsu yang dapat merusak reputasi pejabat daerah. Kamis, 23/01/2025.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d