BeritaDaerah

Miris !! Di cisoka Masih Ada Perusahaan Bayar Upah Murah 52.000 Kerja 8 Jam, Plang Perusahaan Tidak Ada

×

Miris !! Di cisoka Masih Ada Perusahaan Bayar Upah Murah 52.000 Kerja 8 Jam, Plang Perusahaan Tidak Ada

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || Tangerang – Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia didalam Uu No “13 tahun 2003” tentang ketenagakerjaan dalam

Pasal 88

Click Here

1.setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan

Pasal 89

1.Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :

a. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota

b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Pasal 90

1.perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagai mana dimaksud dalam pasal 89

Dengan ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif diatur dalam pasal 185

1.barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,-00 (seratus juta rupah) dan paling banyak Rp 400.000.000,-00 (Empat ratus juta rupiah)

2.Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Adapun Standar Kebutuhan Hidup Layak didalam uu ketenagakerjaan
Setiap pekerja yang bekerja pada suatu perusahaan berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam rangka mewujudkan pengasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusian, pemerintah telah menetapkan kebijakan terhadap pengupahan yang melindungi pekerja.

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja meliputi: Upah minimum; Upah kerja lembur; Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; Bentuk dan cara pembayaran upah; Denda dan potongan upah;

Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; Struktur dan skala pengupahan yang proporsional; Upah untuk pembayaran pesangon; dan Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah Minimum berdasarkan wilayah provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Upah Minimum ditujukan pada pencapaian kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan upah minimum oleh Gubernur dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam penetapan upah minimum digunakan formula penghitungan tersendiri yaitu upah minimum tahun berjalan ditambahkan dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.

Sehingga “angka” kebutuhan hidup layak dapat tercermin dalam penetapan upah minimum tahun berjalan

Di wilayah kecamatan Cisoka tepatnya di Desa Selapajang ada perusahaan yang dibangun yang satu tepatnya dipinggir jalan arah cisoka-cangkudu dan yang satu di perkampungan yang berdempetan dengan rumah warga dan warga pun mengeluhkan adanya perusahaan tersebut.

Herannya perusahaan dari pertama berdiri sampai saat ini sekitar 3 tahun tidak dipasang plang nama perusahaan, dan perusahaan dipagari oleh seng akan tetapi didalam gedung perusahaan terpasang 11 mesin injection untuk memproduksi lemari box plastik.

Yang menjadi pertanyaan awak media apakah boleh di kecamatan Cisoka tepatnya di sekitar pemukiman warga berdiri perusahaan dan perusahaan tersebut memproduksi dan dilengkapi dengan mesin mesin yang membuat warga terganggu dengan bisingnya suara mesin saat sedang beraktivitas

Dikeluhkan oleh salah satu pekerja yang saat itu sedang istirahat awak media mencoba mengkonfirmasinya

Saya bekerja ada 2 tahun yang saya tahu ini CV Ciros upah disini kurang masuk udah berapa tahun masa 52.000 aja kerja 8 jam dari jam 07:00 sampai jam 15:00 untuk karyawan kebanyakan orang luar wilayah desa Selapajang pekerja ada sekitar lebih 40 orang.

“Disini pake 11 mesin injection untuk cetak lemari plastik, gaji masa 52.000 aturan kemarin naik masa 52.000 aja masa gak naik naik penggajian setiap tanggal 15 sama 30 dibayar kes 2 Minggu sekali,” kata Salah satu pekerja, Selasa (07/01/2025).

Perusahaan sudah lama tidak dipasang plang, Tambah salah satu pekerja
perusahaan ini sudah lama tidak ada plang dari pertama berdiri gak pake plang, CSR untuk masyarakat seperti bedah rumah dan lainnya tidak ada paling perusahaan kasi uang 100.000 tiap bulan ke rumah rumah warga sekitar perusahaan.

“Kami pengennya upah naik udah ketinggalan masa 52.000 aja yang lain aja konpeksi aja 80.000 kalo gak 80.000 ya 70.000 inikan 52.000 sangat minim sekali buat kebutuhan hidup, kalo lembur misal dari jam 15:00 sampai jam 17:00 lembur 2 jam dibayar 10.000, BPJS, NPWP, selip gaji semua tidak ada 52.000 udah itu aja gak ada yang lain,” Tutup salah satu pekerja.

Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d