Sekilasindonesia.id, || TANGERANG – Berdirinya sebuah perusahaan dipemukiman warga tepatnya diwilayah desa selapajang Cisoka Tangerang yang memproduksi bok plastik , perusahaan tersebut menurut sayuti salah satu warga yang kami wawancarai rumahnya berdempetan dengan rumah dirinya, sayuti bersama keluarga lainnya merasa terganggu dengan suara suara mesin dari pagi, siang dan malam suara mesin tersebut begitu kencang terdengar kepemukiman warga
perusahaan tersebut menurut sayuti tidak ada ijin kewarga dan pekerja kebanyakan dari luar wilayah, sayuti pernah mencoba menitipkan salah satu keponakannya akan tetapi ditolak, ada apa dengan perusahaan tersebut ??
Sayuti kembali menjelaskan kalo saat berdirinya perusahaan tersebut tidak ada ijin kewarga dan menurut sayuti tanah yang dibangun perusahaan ada tanah milik perumahan yang mengijinkan membangun yaitu jaman kepala desa sebelumnya yang sudah almarhum yaitu lurah edeng
Sayuti warga kp ranca manggu Rt 004/004 Desa Selapajang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten saat diwawancara awak media mengatakan menurut sayuti, tanah yang dibangun tanah perum, tambah sayuti “Tanah yang dibangun pabrik ini ada tanah milk perumahan main bangun aja dan yang ijinkan membangun almarhum mantan lurah Edeng belum tembus aja ke perumahan, siang malam berisik ke kami warga keberisikan, kami minta Pemerintah jangan diam saja tolong tindak,” Jelasnya.
Saya masukin satu saudara saya biar bisa kerja di perusahaan belakang rumah saya gak masuk masuk sampai sekarang, ijin membangun perusahaan saja tidak ada ijin ke kami gak tau ini perusahaan ada ijinnya apa tidak.
Rumah kami disekitar perusahaan temboknya perusahaan ini kurang lebih 3 tahun, kemarin kami mau dikasi uang 100.000 gak saya ambil padahal rumah kami dipinggir perusahaan dan yang bagi bagi uangnya satpam.
“Seharusnya yang kerja yang warga sekitar dulu yang dimasukkin bahkan sampai sekarang kami tidak ditanggapi, warga sini gak ada yang kerja untuk upah katanya sehari 52.000, dari desa pun gak ada yang datang kesini,” ucap Sayuti
Menurut sayuti, tanah yang dibangun tanah perum, tambah sayuti “Tanah yang dibangun pabrik ini ada tanah milk perumahan main bangun aja dan yang ijinkan membangun almarhum mantan lurah Edeng belum tembus aja ke perumahan, siang malam berisik ke kami warga keberisikan, kami minta Pemerintah jangan diam saja tolong tindak,” Jelasnya.
Bagindo Yakub.