BeritaDaerah

Menurut DMPTSP : Cafe Soca Tidak Boleh Ada Alkohol Dan Musik DJ

×

Menurut DMPTSP : Cafe Soca Tidak Boleh Ada Alkohol Dan Musik DJ

Sebarkan artikel ini

Sekilasinfonesia.id, || TANGERANG – Tidak mudah dalam membuat perizinan menurut Ani selaku bagian Online Single Submission ( OSS) ani menjelaskan pada awak media bahwa yang boleh menyajikan minuman keras di kabupaten Tangerang hanya Restoran, Bar, dan Hotel untuk Cafe tidak diperbolehkan dan untuk penjualan Alkohol di kabupaten Tangerang yaitu hanya Golongan B dan C

Golongan B: Minuman dengan kadar alkohol 5%–20%, seperti anggur, Golongan C: Minuman dengan kadar alkohol di atas 20%, seperti whisky, rum, gin, vodka, dan Geneva.

Click Here

Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat hanya diizinkan di: Hotel berbintang 3, 4, dan 5, Restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka Bar termasuk pub dan klub malam

Dan jika melakukan perizinan untuk golongan B dan C untuk wilayah kabupaten Tangerang pintu masuknya ada di OSS lalu disurpai oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan dan dicek ke lokasi jika sudah sesuai dan dikirim ke PTSP dan dari PTSP tidak langsung menyetujui akan tetapi diperifikasi ulang biar tidak ada kesalahan dan cek ke lapangan

Kalo kafe tidak boleh ada alkohol, yang ada alkohol hanya restoran, bar dan hotel itu yang boleh ada alkohol, DMPTSP hanya administrasi perijinan terkait penutupan, adanya satpol PP , untuk alkohol B dan C kewenangan kabupaten beda sama A kalo A kewenangan Kementerian, kalo B dan C pintu masuknya ada di OSS dan disurpai oleh dinas perindustrian dan perdagangan dan dicek ke lokasi disurpai jika sudah sesuai lalu dikirim ke PTSP,

“PTSP tidak langsung menyetujui tapi diperifikasi ulang juga biar tidak ada kesalahan kita juga ikut kelapangan,” Jelas Ani dalam wawancaranya dikantor DMPTSP Kab Tangerang, Jumat (3/1/2025) Pagi.

Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d