Daerah

Tim Sat Polairud Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Pertambangan Timah Ilegal

×

Tim Sat Polairud Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Pertambangan Timah Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT |Sekilas Indonesia 

Tim Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tambang timah ilegal yang beroperasi di perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. satu pelaku berinisial Tr alias Ga (20) ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Click Here

Penertiban dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024, setelah adanya laporan dari pihak PT. TIMAH terkait maraknya aktivitas tambang ilegal jenis Ponton TI Rajuk di lokasi tersebut. Saat tim gabungan dari Polres Bangka Barat, PT. TIMAH, dan instansi terkait tiba di lokasi, ditemukan satu unit ponton sedang beroperasi. Para penambang langsung diminta menghentikan kegiatan mereka, dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Polairud untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K., melalui Kasubsi PIDM Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, menjelaskan bahwa setelah pengumpulan bukti dan identitas pelaku, tersangka Tr berhasil ditangkap pada Kamis, 19 Desember 2024. Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Bangka Barat.

Polres Bangka Barat juga mengungkap bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Sat Polairud terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas penyidikan guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar IPDA Ardianis. (BD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d