Sekilas Indonesia, Jeneponto – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta menciptakan suasana kerja yang religius, kondusif, dan harmonis, Penjabat (PJ) Bupati Jeneponto, Dr. Reza Faisal, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/3411/12/XII/2024.
Surat ini menghimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau musholla terdekat, 23 Desember 2024.
Surat Edaran ini menekankan beberapa poin penting sebagai berikut:
– Penghentian Aktivitas Saat Adzan:
Seluruh aktivitas diharapkan dihentikan sementara, dan pegawai diminta segera menunaikan ibadah sholat berjamaah di masjid atau musholla terdekat.
– Pelayanan Publik:
Pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat diminta menyampaikan hal ini dengan baik dan sopan kepada masyarakat, sesuai ketentuan pada poin pertama.
– Kegiatan Perangkat Daerah dan Instansi:
Semua perangkat daerah, UPT, dan BUMD diminta memprioritaskan waktu untuk sholat fardhu berjamaah.
– Keterbatasan Akses ke Masjid:
Bagi instansi atau kantor yang jauh dari masjid, diharapkan menyediakan ruang khusus untuk pelaksanaan sholat berjamaah di lingkungannya masing-masing.
Dr. Reza Faisal berharap Surat Edaran ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kesadaran beribadah di kalangan aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Jeneponto. “Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi kita semua. Aamiin,” ungkapnya dalam surat yang telah ditandatangani pada 23 Desember 2024.
Surat ini juga ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Jeneponto dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto guna mendukung pelaksanaan dan implementasinya.
(Amrianto)