BeritaDaerah

Diskominfo Kota Cilegon Luncurkan Sinkronisasi Data dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota

×

Diskominfo Kota Cilegon Luncurkan Sinkronisasi Data dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || CILEGON — Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon resmi meluncurkan program Sinkronisasi Data di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Jumat (22/11/2024).

Kegiatan ini sekaligus menjadi momen sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Pembentukan Tim Operator Statistik Sektoral, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Data.

Click Here

Kepala Diskominfo Kota Cilegon, Agus Zulkarnaen, menyebut program ini sebagai langkah strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Data adalah kunci utama dalam pengambilan keputusan yang efektif dan efisien, baik di tingkat perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembangunan,” ujar Agus.

Menurut Agus, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kebutuhan akan data yang akurat, relevan, dan terkini menjadi semakin mendesak.

Sinkronisasi data antar-OPD diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam mewujudkan visi Kota Cilegon sebagai smart city.

Peluncuran sinkronisasi data ini didukung oleh terbitnya Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Regulasi tersebut bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi OPD dalam mengelola data statistik, sehingga hasilnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Pembentukan tim operator statistik sektoral di setiap OPD merupakan langkah penting untuk memastikan koordinasi dan konsistensi dalam pengelolaan data.

Melalui pelatihan dan sosialisasi seperti ini, kami harap kompetensi pengelola data dapat meningkat, sehingga menghasilkan data berkualitas,” jelas Agus.

Agus juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan data.

Keberhasilan ini tidak dapat terlepas dari sinergi semua pihak.

“Kami mengajak seluruh OPD, para operator, dan stakeholder untuk mendukung langkah ini demi tata kelola data yang lebih baik dan kemajuan Kota Cilegon,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Thorfatul Uyun, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Wali Kota serta penyerahan Surat Keputusan (SK) tim operator statistik sektoral kepada perangkat daerah.

“Dalam acara ini, kami menghadirkan dua narasumber untuk memberikan pemahaman terkait penginputan portal satu data dan peningkatan kapasitas SDM penyelenggara statistik sektoral agar mereka mampu menghasilkan data yang lebih akurat dan terpercaya,” ujarnya.

Dengan adanya sinkronisasi data ini, diharapkan Pemkot Cilegon dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berbasis data.

Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen Kota Cilegon menuju digitalisasi layanan publik yang terintegrasi.

Bagindo Yakub.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d