Sekilas Indonesia, Pangkalpinang, Demokrasibabel – DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meraih peringkat 7 se- Indonesia untuk kategori Eka Acalapti tahun 2024.
Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Karena DPRD Kota Pangkalpinang berhasil mengoperasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ), Dengan Total Nilai 80 dan menjadikan DPRD Kota Pangkalpinang peringkat 1 untuk pulau Sumatra.
Dengan diraihnya peringatan 7 DPRD Kota Pangkalpinang untuk kategori Eka Acalapti itu
Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang akan terus berbenah, Untuk mencapai peringkat tertinggi, Dengan melakukan pembenahan, Seperti, Membangun pojok baca dan Meningkatkan konten di web JDIH , dengan survei kepuasan masyarakat serta membangun jejaring yang lebih luas, ” ujar Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian . Kamis (21/11).
Ia juga menambahkan, untuk prestasi yang di capai lebih di tingkatkan agar kualitas sumber daya manusia yang menangani JDIH akan lebih meningkat lagi.
Dalam kategori Eka Acalapti ini berdasarkan surat keputusan kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor: M.HH-3.HN.03.05. Tahun 2024, Menerangkan juara l dari DPRD kota Bandung, Juara ke ll DPRD kota Semarang, Juara ke lll DPRD Kota Surakarta, Juara ke lV DPRD kota Tegal, Juara ke V DPRD kota Salatiga, Selanjutnya DPRD Yogyakarta menjadi juara ke VI dan DPRD kota Pangkalpinang berada di peringkat ke Vll .