Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon hari ini menggelar acara ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diikuti oleh dua narapidana kasus terorisme.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan lanjutan, di mana kedua narapidana telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku dari pemahaman radikal yang sebelumnya mereka anut, Senin (18/11/2024).
Prosesi ikrar setia ini dilaksanakan di Aula Gedung 1 Lapas Kelas IIA Cilegon pada pukul 09.00 WIB. Kepala Lapas Cilegon, Yosafat Rizanto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya momen ini sebagai bagian dari upaya deradikalisasi di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berharap ikrar setia ini menjadi langkah awal yang nyata bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru sebagai warga negara yang taat dan berkontribusi positif,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Satgas Banten, Polres Cilegon, Kodim Cilegon, Kementerian Agama Kota Cilegon, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon.
Acara ini juga dihadiri oleh pejabat struktural, staf Lapas, dan langsung dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Jalu Yuswa Panjang. Dalam kegiatan ini, tim panitia telah menyiapkan berbagai rangkaian acara, termasuk pembacaan doa, nyanyian lagu kebangsaan, serta pemberian bimbingan rohani.
Kepala Lapas juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018.
Dengan berlangsungnya ikrar setia ini, diharapkan semakin banyak narapidana yang mengikuti jejak serupa sebagai wujud komitmen mereka terhadap NKRI.
Bagindo Yakub.