BeritaHuKrim

Polres Maros Tangkap Pelaku Judi Online,Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara

×

Polres Maros Tangkap Pelaku Judi Online,Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia,Maros,Sulsel- Satuan Reserse Kriminal Polres Maros berhasil mengungkap praktek perjudian secara daring/online melalui akun aplikasi judi togel online pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Dusun Cenranae Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros.

Hal tersebut dikemukakakan Kapolres Maros dalam mempimpin kegiatan konferensi Pers di gedung Promoter Polres Maros,Selasa siang (12/11/2024).

Click Here

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya,S.H,.S.I.K.,M.I.K.,M.Tr.Opsla didampingi Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu Derajat S.Trk,Kanit Tipidter Sat Reskrim Iptu Wawan Hartawan menjelaskan kronologis kejadian dihadapan puluhan awak media.

“Dua orang tersangka berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros yakni Sdr. (MR) bersama dengan (AD),” ujar Kapolres Maros AKBP Douglas.

“Modusnya tersangka (AD) memasang taruhan diakun judi online milik MR sebesar Rp 50.000 dengan potensi menang bisa memperoleh Rp 7.000.000. Dalam permainan tersebut pemilik akun (MR) memperoleh keuntungan sebesar 10% yang diperoleh dari peserta judi,” bebernya.

“Para tersangka memasang taruhannya dengan mangakses Situs/Website “auratoto.com” dengan nama akun cobra88 milik tersangka (MR),”Imbuhnya.

“Dari kedua tersangka disita Barang bukti berupa, Handphone,ATM,uang sebesar Rp. 200.000,” bebernya.

“Kini para tersangka telah ditahan, dan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal KUHP tentang Praktek perjudian online  dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah Maros,” tambahnya.

Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu, polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian ilegal di Kabupaten Maros.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Karena ini dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d