BeritaDaerahHuKrim

Komunitas Masyarakat Maros Tolak Keberadaan Batalyon 120 Di Maros,Warga Desak Polisi Bubarkan

×

Komunitas Masyarakat Maros Tolak Keberadaan Batalyon 120 Di Maros,Warga Desak Polisi Bubarkan

Sebarkan artikel ini

SEKILAS INDONESIA,MAROS,Kabar komunitas lembaga batalyon 120 yang sempat eksis dikota makassar akan menggelar deklarasi kembali di kabupaten Maros,hal tersebut menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat,termasuk komunitas komunitas pemuda di kabupaten Maros.

Salah satu komunitas yang menolak datang dari komunitas labetta Maros yang diketuai tokoh pemuda Abel.

Click Here

Komunitas Labetta dan masyarakat Maros telah bersepakat dan meminta agar deklarasi lembaga Batalyon 120 segera dibatalkan karna menganggap keberadaan Batalyon 120 berpotensi menimbulkan masalah sosial yang meresahkan dan cukup mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Maros.

Abhel selaku Ketua komunitas Labetta dan juga selaku ketua Asosiasi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Maros menyebutkan tindakan pidana yang dilakukan angggota kelompok Bataliyon 120 sangat banyak di kota Makassar, diantaranya pembegalan di jalan Barawaja, penyerangan kedalam masjid jami’ jalan Rappokaling makassar, serta tindakan penganiayaan terhadap remaja.

Apalagi kelompok Bataliyon 120 baru baru ini kembali berbuat ulah pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 wita di Dusun Tangkuru Desa Marannu Kec. Lau Kab. Maros dimana telah diamankan sekelompok pemuda oleh personil Polsek Lau dan Polres Maros.

Remaja yang diamankan sebanyak 41 orang yang berasal dari Maros, Pangkep dan Makassar serta kendaraan sepeda motor sebanyak 30 unit.

Kelompok remaja itu mengaku adalah anggota geng motor Alauddin 77 Family, Matador Family Pangkep, ALRT Family, dan Sektor Maros RH Family Rumah Layu, semua komunitas ini di bawah naungan kelompok Bataliyon 120.

“Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi di makassar beberapa tahun yang lalu merupakan tindakan brutal yang tidak beradab dan sangat meresahkan masyarakat Kota Makassar, dan saya harap jagan sampai tindakan kriminal ini juga terjadi di kabupaten Maros” Tegas Abhel.

Olehnya, Abhel ketua komunitas Labetta dan juga ketua Asosiasi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan seluruh masyarakat Maros meminta kepada pihak aparat Polres Maros untuk segera membubarkan acara deklarasi Bataliyon 120 yang akan di bentuk di Maros.

Apabila penolakan kami tidak di terima maka kami sendiri akan turun langsung membubarkan acara deklarasi tersebut. Tegas Abhel

Abhel menganggap proses pembinaan yang disampaikan oleh para pengurus Batalyon 120 jauh dari kata berhasil.

“Malah Batalyon 120 justru bisa menjadi sarana yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam rangka membuat skenario demi tujuan yang bersifat sangat negatif,” tuturnya.

secara tegas Abhel meminta Pemerintah Kabupaten Maros agar segera membubarkan dan menghentikan seluruh aktifitas yang mengatasnamakan Batalyon 120.

“Mereka perlu ditindak tegas bagi anggota Batalyon 120 yang melakukan pelanggaran hukum. Kalau pun ada upaya pembinaan, maka polanya perlu untuk diubah. Bahkan, kalau perlu buat MoU yang melibatkan pihak aparat, pihak pemerintah Maros, dan tokoh agama, sehingga para pelaku kejahatan yang ingin dibina dapat ditempatkan di wadah pembinaan yang layak dan bersentuhan dengan agama,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d