BeritaDaerah

Lengkapi Surat Kendaraan Anda,Hari Ini Polres Maros Gelar Operasi Zebra

×

Lengkapi Surat Kendaraan Anda,Hari Ini Polres Maros Gelar Operasi Zebra

Sebarkan artikel ini

Sekilas indonesia,Maros– Operasi Zebra Pallawa 2024 di Kabupaten Maros resmi dimulai, kegiatan akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada 14 Oktober dan berakhir pada 27 Oktober 2024.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M. Tr. Opsla, memimpin langsung pelaksanaan apel gelar pasukan tanda dimulainya Operasi Zebra.

Click Here

“Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan,” ujarnya, Senin (14/10/2024).

Sebanyak 58 personel diterjunkan Polres Maros dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas dan dibantu dengan fungsi kepolisian lainnya.

Kapolres Maros dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Operasi Zebra ini mengedepankan langkah persuasif dan humanis.

“Kita mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Operasi ini bukan hanya agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan berlalu lintas juga demi keselamatan bersama,” ucapnya.

Terakhir, Kapolres Maros berpesan agar petugas dilapangan mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan berpedoman dengan SOP yang ada.

“Hindari tindakan kontra produktif dan lakukan tugas operasi secara profesional, prosedural dan terbuka dengan cara persuasif humanis,” pesan perwira berpangkat dua melati tersebut.

Petugas Sat Lantas Polres Maros melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara

Berikut 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman

2. Dibawah umur

3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)

5. Dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol

6. Melawan arus (Contra flow)

7. Over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung)

8. Melebihi batas kecepatan

(MKAF)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d