MAKASSAR-Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam perkara Nomor 85/B/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 30 Agustus 2024, hingga dikeluarkannya Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap, akan dilakukan perlawanan oleh Tergugat Intervensi Kades Tondo Ramadan Ponga.
“Insya Allah kami akan lakukan upata hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Sulawesi Tengah,” tegas Ramadan Ponga.
Menurutnya, Putusan tersebut PTTUN Makassar yang menguatkan keputusan PTUN Palu Nomor 118/G/2023/PTUN.PL tertanggal 16 Mei 2024, yang merupakan hasil banding dari Bupati Morowali sebagai Tergugat I dan Ramadan Ponga sebagai Tergugat II Intervensi, melawan Iwan Mbawi sebagai Penggugat, merupakan suatu putusan yang perlu dilakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung serta diadili kembali oleh Majelis Hakim Agung yang Mulia.”Saya tidak akan mengomentari substansi pokok perkara, tapi akan menuangkannya dalam konstruksi hukum dipengajuan memori PK nantinya,” tegas Ramadan Ponga.
Dirinya berharap, semua pihak agar tetap menjaga kondusivitas masyarakat Tondo, apalagi jelang pilkada Morowali, sehingga hal ini perlu menjadi pertimbangan yang penting dalam pengambilan sebuah keputusan dan kebijakan.
“Demi masyarakat Tondo Saya akan tetap bekerja dengan maksimal dan berupaya serta berusaha untuk masyarakat agar tetap bahu membahu membangun Desa Tondo yang kita cintai bersama. Amanah dan kepercayaan dari masyarakat Desa Tondo saya tidak akan sia siakan untuk terus berjuang.”Tegasnya.
Dirinya mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Desa Tondo guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung program-program pemerintah di tingkat kabupaten Morowali hasil pilkada 2024 serta dirinya juga akan menyaksikan program pemerintah provinsi dan pusat pusat, baik di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029. (Dm/*)