BeritaDaerah

Bawaslu Kota Tangerang Berpotensi Diadukan ke DKPP, Putusannya Sudutkan Paslon Andra-Dimyati

×

Bawaslu Kota Tangerang Berpotensi Diadukan ke DKPP, Putusannya Sudutkan Paslon Andra-Dimyati

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tangerang menyatakan Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana terbukti melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun keputusan tersebut justru membuat netralitas Bawaslu Kota Tangerang dipertanyakan, bahkan terkesan dipaksakan.

Click Here

Selain Kepala BKD Provinsi Banten tidak pernah menyatakan dukungan secara lisan maupun tulisan, acara deklarasi juga dilakukan sebelum memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon ataupun tahapan penetapan pasangan calon

Pengamat politik Dr.Budi Ilham Maliki, mengatakan, netralitas harus dijaga semua pihak, apalagi penyelenggara pemilu.

“Terutama Bawaslu sebagai pengawas. Bukan hanya harus netral, tapi juga profesional,” kata Dr.Budi Ilham Maliki, Minggu, 29 September 2024.

Menurut dia, profesionalitas penyelenggara pemilu seperti Bawaslu sangat menentukan penyelenggaraan pemilu.

Jika kebijakannya salah, justru merusakan netralitas itu sendiri seperti dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret salah satu pasangan calon.

“Dalam kasus itu, sejumlah ASN termasuk Kepala BKD Banten dinyatakan melanggar kode etik karena terlibat deklarasi Andra-Dimyati,” kata Wakil Rektor III Kampus UNIBA Banten ini.

Menurut dia, putusan Bawaslu Kota Tangerang tersebut perlu dipertanyakan. Sebab, belum ada pasangan calon.

“Artinya saat peristiwa itu terjadi, belum tahan tahapan pendaftaran dan penetapan paslon,” jelasnya.

Padahal, tugas Bawaslu sesuai Undang-Undang Pemilu adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu dan mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu.

Dengan putusan Bawaslu Kota Tangerang tersebut, menurut dia, merugikan pihak-pihak terkait, terutama paslon Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah.

“Bawaslu Kota Tangerang berpeluang besar untuk digugat. Apalagi, berdasarkan pernyataan Kepala BKD, kehadirannya di acara tersebut sebagai undangan untuk prosesi acara penerimaan penghargaan,” katanya.

Berdasarkan informasi, kata dia, Kepala BKD hadir untu menerima penghargaan Karya Tulis dalam rangka memperingati HUT RI Ke-79 tahun.

“Acara itu digelar 17 Agustus 2024, sebelum tahapan pendaftaran paslon di buka dan penetapan paslon dilaksanakan. Celah ini yang berpotensi digugat,”katanya.

Dia mengingatkan, jangan sampai lembaga pengawas pemilu ini ikut terjerat dalam manuver-manuver politik untuk menyudutkan paslon tertentu yang dapat mencederai penyelenggaraan Pilkada 2024 di Banten.

“Sangat memungkinkan, tindakan Bawaslu Kota Tangerang dilaporkan ke DKPP,” karanya.

“Ini terkait profesionalitas kinerja Bawaslu Kota Tangerang. Akibat putusan yang dikeluarkannya, bisa saja dianggap ikut serta melakukan tindakan merugikan paslon Andra Soni- Achmad Dimyati,” katanya.

Bahkan, kata dia, berpotensi melakukan dugaan tindakan pencemaran nama baik paslon dalam tahapan kontestasi Pilkada Banten.

Soal dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada sebelum tahapan pilkada dimulai, kata dia, seharusnya yang bertindak melakukan investigasi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagindo Yakub.

Respon (1)

Komentar ditutup.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d