LAMPUNG TIMUR | Sekilas Indonesia
Diduga mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur untuk mendaftar sebagai calon Bupati, Dawan Rahardjo di laporkan Organisasi Kemasyarakatan Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML IB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rabu 25/09.
Safarudin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GML IB Lampung Timur mengatakan, laporan terhadap salah satu calon Bupati tersebut merupakan tindakan yang peduli dengan proses demokrasi.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi GML IB warga Desa atas nama Dawam Rahardjo benar yang bersangkutan (Dawam Rahardjo Red) terdaftar sebagai warga Desa Mataram Marga, namun, alamatnya, tidak di temukan.
“Karena itu, kami sebagai masyarakat Lampung Timur menyampaikan laporan kepada Bawaslu, agar data atau alamat tersebut menjadi jelas, sebab kita telah menelusuri alamat sang calon Bupati nomor urut 2 itu, ternyata hanya terdaftar sebagai mata pilih, tetapi alamat persisnya tidak kita temukan
Kita melihat dokumen pendaftaran paslon Bupati dan wakil bupati, M Dawam Rahardjo beralamat di jalan Lintas Pantai Timur Rt 007 RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana sehingga kita menduga Pak Dawam Rahardjo telah memalsukan alamatnya,” ujar Safarudin.
Diketahui Dawam Rahardjo berpasangan dengan Ketut Erawan terdaftar dan sebagai pasangan calon nomor 2, Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur periode 2024 – 2029. (Ril)