BeritaDaerah

Sopir Truk 8 Ton Pasir Timah ‘SA’ Meninggal, Yogi saat Diwawancara Terkesan Menghindar 

×

Sopir Truk 8 Ton Pasir Timah ‘SA’ Meninggal, Yogi saat Diwawancara Terkesan Menghindar 

Sebarkan artikel ini

SEKILAS INDONESIA, PANGKALPINANG – Usai dilantik jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel, Yogi Maulana terkesan menghindar saat diwawancara terkait salah satu sopir truk yang membawa 8 ton pasir timah ilegal, Sabtu (11/5/24) lalu, meninggal dunia.

“Nanti ya nanti, habis ini. Ini kan baru pelantikan,” kata Yogi di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Selasa (24/9/24) pagi.

Click Here

Sementara itu, Informasi valid dari sumber yang masih berstatus keluarga dengan SA membeberkan jika sopir lainnya yang berinisial YA sudah bebas dari hukuman penjara. Sementara untuk Lew, yang disebut sebagai pemilik timah dihukum satu tahun penjara.

“Almarhum meninggal di RSUD Soekarno Babel. Dan masih berstatus narapidana. Sementara untuk sopir lainnya sudah bebas,” ungkap sumber kepada wartawan.

“Tidak semua bebas, Lew sebagai pemilik timah kena satu tahun penjara,” ungkapnya lagi.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Babel berhasil menggagalkan pengiriman 1 unit truk bermuatan 8 Ton pasir timah ilegal, di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) subuh, sekitar pukul 05.15 WIB.

Melansir dari beberapa media yang terbit, barang tersebut berasal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, yang mana di sebut-sebut punya SU alias Lew diduga di danai oleh H Jon.

Dan akan dikirim ke PT Mitra Stania Prima (MSP). Informasi itu didapati wartawan-red dari beberapa masyarakat Desa Permis.

“Barang yang diamankan Polda Babel pagi subuh 05.00 wib itu punya Dul, Andi dan Lew, kalau sponsor atau pemodal yang kami tau nama H Jon rencananya akan dibawa ke smelter MSP. Ini bukan yang pertama kali, tapi hampir tiap minggu dikirimkan kesana,” sebut sumber yang juga warga Desa Permis, Minggu (12/5/2024).

Lanjut, ia juga mengatakan pasir timah sebanyak 8 ton di lakukan penangkapan oleh pihak Dit Reskrimsus Polda Provinsi Bangka Belitung (Babel) saat ini masih sedang di urus salah satu yang memiliki nama cukup besar sebut saja YG warga Desa Permis. Saat ini posisi sebagai pengusaha dan Dewan, yang mana pileg kemarin ia mendapat suara dukungan cukup besar.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d