PANGKALPINANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengumumkan secara resmi pasangan calon untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan bahwa pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Nomor: 021/PL.02.3-Pu/1971/2024. “Dengan bangga kami umumkan pasangan calon, Dr. H. Maulan Aklil, S.I.P, M.Si dan Dr. dr. H. Masagus Hakim, M.Kes, yang akan bertarung dalam pemilu mendatang,” ujar Sobarian.
Pasangan calon tersebut diusulkan oleh koalisi sejumlah partai politik, termasuk PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PAN, dengan total perolehan suara sah di DPRD Kota Pangkalpinang sebanyak 119.620 suara.
Setelah penetapan, pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.(Budi)