LAMPUNG TIMUR | Sekilas Indonesia
Diduga kuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur melakukan pelanggaran administrasi penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati Dawam Rahardjo dan bakal calon wakil Bupati Ketut Erawan. Masyarakat dan tokoh pemuda melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Feri Perdana, selaku masyarakat, Jumat 13/09, kepada awak media mengatakan dugaan pelanggaran yang di lakukan KPU bermula dari menerima berkas dokumen pendaftaran Dawam – Ketut.
,”padahal jelas-jelas KPU menyatakan menolak berkas dan telah di kembalikan.
Isi surat KPU 2038 ini ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjangan yang tidak menerima bukti, diterima atau ditolak oleh KPU. Untuk Lampung Timur pasangan Dawam-Ketut sudah menerima dengan dibuktikan pembuktian KPU, yaitu surat tanda terima pengembalian berkas.
Dan dapat bersengketa di Bawaslu. Artinya surat KPU 2038 itu tidak berlaku di Lampung Timur ini,” tegas mantan Panwas Kecamatan Mataram Baru itu.
Menurutnya, KPU Lamtim telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan serta di nyatakan tidak lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Penolakan dan pengembalian berkas tersebut berdasarkan PKPU, dan surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar antara KPU dan anggota DPR RI, dimana Hirarkinya. Jamgan cuma kepentingan personal tertentu bisa merubah dan menabrak aturan,” ucapnya. (Ril)