Daerah

Direktur CV Salsabila Utama Ditetapkan DPO dalam Kasus Korupsi Rp300 Triliun di PT Timah Tbk

×

Direktur CV Salsabila Utama Ditetapkan DPO dalam Kasus Korupsi Rp300 Triliun di PT Timah Tbk

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Pangkalpinang – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur CV Salsabila Utama, Titian Wahyudi, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp300 triliun di PT Timah Tbk. Titian Wahyudi, mantan wartawan cetak dari Bangka Belitung, diduga terlibat sebagai kaki tangan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Jaksa menyatakan bahwa Titian tidak berada di rumah saat dilakukan pemeriksaan.

Penetapan Titian Wahyudi sebagai DPO terungkap dalam sidang kasus pengelolaan timah di IUP PT Timah Tbk yang melibatkan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa; Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa; dan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/9/2024).

Click Here

Dalam sidang tersebut, Haspani menyebutkan bahwa Titian Wahyudi memiliki kedekatan dengan beberapa pejabat PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Haspani juga mengungkapkan bahwa Titian pernah didatangi bersama seorang yang bernama Ismu, yang diduga merupakan anggota Polres Pangkal Pinang.

Menurut Haspani, CV Salsabila Utama tidak terafiliasi dengan lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Sebaliknya, CV Salsabila Utama adalah mitra PT Timah dalam kontrak jasa borongan pengangkutan.

Jaksa menjelaskan bahwa Titian Wahyudi telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak dapat ditemukan di tempat tinggalnya saat akan diperiksa. “Proses penyidikan terhadap Titian Wahyudi masih berjalan, dan saat ini dia dalam pencarian,” kata jaksa.

Sidang dakwaan terhadap Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Rosalina berlangsung pada Rabu (28/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara untuk dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d