PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir, Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kasus ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2021. Selain penetapan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap kelima individu tersebut.
Kelima tersangka tersebut adalah Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel; Ari Setioko, Direktur Utama PT NKI; serta Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik resmi menetapkan lima orang tersangka dan melakukan penahanan,” kata Fadil dalam keterangan pers pada Senin (26/8/2024).
Sementara itu, Andi Kusuma, kuasa hukum dari tiga tersangka, menantang Aspidsus Kejati Babel untuk segera menetapkan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, sebagai tersangka.
“Kami menantang Aspidsus Suseno untuk menetapkan mantan Gubernur Erzaldi Rosman sebagai tersangka sebelum penetapan Pilkada. Jangan biarkan Pilkada menjadi sarana untuk penyelamatan diri,” tegas Andi. (Budi)
Wardlaw, Sumalee Givaruangsawat precio priligy 30 mg
https://bit.ly/krasiviy-seks-video-krasiviy-seks