SEKILAS INDONESIA, JENEPONTO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Jeneponto, M Basuki Baharuddin menanggapi, papan transparansi merupakan persyaratan dan kewajiban semua desa untuk MCP KPK dalam mendorong pencegahan korupsi di pemerintah Daerah maupun Desa, Selasa 20/08/2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) M. Basuki Baharuddin, saya sarankan agar semua Desa bisa transparansi karena transparan itu merupakan persyaratan dan kewajiban semua Desa dan itu harus di lakukan sebelum kegiatan berlangsung tidak bisa tidak,” tegasnya.
Kepala Desa maupun TPK harus memahami Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik agar tidak semena-mena melabrak aturan yang telah di tetapkan,” jelasnya.
Lanjut Kadis PMD, terkait kualitas pekerjaan, nanti tim audit turun memeriksa dan semua itu pasti akan ketahuan dan terbongkar bila kualitas tidak memenuhi standar pekerjaan yang tertuang dalam LHP,” pungkasnya.
(Amrianto)