JENEPONTO – Segani Sikki selaku Kepala Desa (Kades) Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, menanggapi berita terkait ketidakberadaan papan transparansi di lokasi pembangunan.
Melalui pesan WhatsApp pada Senin, 19 Agustus 2024, Kades Sikki menyampaikan terima kasih atas perhatian tersebut.
Kades Segani Sikki mengonfirmasi bahwa hingga saat ini papan transparansi proyek belum dipasang di lokasi pembangunan. Ia kemudian menghubungi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk menanyakan alasan di balik ketidakberadaan papan tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai rencana, program, proses, dan kebijakan publik. UU ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan pengelolaan badan publik.
UU KIP juga menegaskan hak setiap individu untuk mengakses informasi guna pengembangan diri dan lingkungan sosial serta memanfaatkan saluran informasi yang tersedia.
Ketika media menanyakan melalui WhatsApp mengenai alasan belum dipasangnya papan transparansi sejak awal kegiatan, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Segani Sikki belum memberikan jawaban.
(Amrianto)