PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum AK Law Firm & Partners melayangkan somasi kepada Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Senin petang, (12/8/2024 salah satu kuasa hukum PT NKI Dr. Andi Kusuma, S.H.,MKn.,CTL, mengatakan surat somasi dilayangkan ke Erzaldi Rosman tertanggal 12 Agustus 2024, Nomor: 695/SKK/AK-LAW/VIII/2024/BANGKA adalah somasi pertama dan terakhir.
Andi menegaskan kliennya merupakan Direktur Utama pada PT. Narina Keisha Imani selanjutnya disebut PT NKI, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham, No. 103 yang dicatatkan pada Akta Notaris oleh Notaris Muhammad Ukasyah, S.H., M.Kn., Notaris di Pangkal Pinang tertanggal 26 Agustus 2019
“PT. NKI memiliki izin pemanfaatan lahan seluas 1.500 Ha yang berlokasi di Kotawaringin berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI, No. 522/11.A/Dishut yang diterbitkan tanggal 10 April 2019 di Pangkal Pinang,” tulis Andi.
Andi membeberkan berdasarkan tahun diajukan nya perizinan oleh Klien Kami (tahun 2017), terkait persetujuan teknis atau dokumen administratif lainnya adalah semuanya menurut Dinas Kehutanan yang mana saat itu dikonfirmasi telah lengkap dan akan dilakukan proses rekomendasi. Pengurusan perizinan yang dilakukan oleh kliennya dilakukan sejak 2017-2019 yang mana terjadi saat masa kepemimpinan Gubernur Erzaldi Rosman.
Terkait dokumen legalitas perizinan kliennya sebagaimana disebutkan diatas baru ditandatangani oleh Gubernur pada saat itu (Erzaldi Rosman) pada bulan April 2019.
“Bahwa pada 14 April 2019 terdapat (diduga) dana yang dimintakan oleh Bapak Erzaldi Rosman Djohan terkait pengurusan perizinan sebagaimana disebutkan di atas senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) kepada klien kami,” ungkap Andi.
“Saat klien kami mengkonfirmasi terkait keabsahan dari dokumen perizinan tersebut di atas, Dinas Kehutanan hanya menyampaikan bahwa lahan tersebut itu sudah ada perizinan,” sambung dia.
Kemudian Andi membeberkan pada bulan April tahun 2021 terjadi perubahan regulasi izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan yang termuat dalam SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sampai Dengan tahun 2020 yang mengakibatkan Klien Kami tidak dapat mengelola lahan seluas 1.500 hektar.
Menurutnya, berdasarkan SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 dalam amar keenam menyebutkan:
Dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih Kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan. Dilakukan perubahan areal perizinan berusaha dan dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan Kawasan hutan lindung.
“Bahwa berdasarkan bunyi amar keenam SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 Klien Kami berhak untuk mengelola lahan tersebut hingga izin usaha yang dimiliki Klien Kami berakhir sampai dengan tahun 2039,” klaim Andi.
Namun menurut Andi, pada pelaksanaanya terdapat jual beli lahan sebagaimana dilakukan oleh oknum (PT. SAML, PT. FAL, PT. BAM) dengan menyahgunakan legalitas milik kliennya yang telah jelas-jelas mendapatkan perizinan berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI, No. 522/11.A/Dishut yang diterbitkan tanggal 10 April 2019 di Pangkalpinang.
“Akibat dari hal tersebut diatas terdapat tumpang tindih terhadap lahan milik klien kami yang kemudian klien kami turut menjadi korban atas produk mal administrasi yang di keluarkan oleh Bapak Erzaldi Rosman Djohan saat itu,” tuding Andi.
Terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Erzaldi Rosman, Andi mempertanyakan pertanggung jawaban terhadap rincian uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) yang diperuntukan untuk pengurusan lahan milik kliennya.
Andi menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara koorporat dan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara pada lahan Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
Dia menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara koorporat dan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara pada lahan kota waringin daerah Kabupaten Bangka.
“Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 tentang menyelenggaraan kehutanan menyebutkan: Pasal 152 yang bunyinya “Setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pasal 149 wajib memiliki perizinan pemanfaatan lingkungan dari Menteri”. Berdasarkan pasal tersebut kewenangan memberikan rekomendasi adalah dari Kementrian bukan melalui kepala daerah,” beber Andi.
Selanjutnya, Andi mengatakan jika ada kepala daerah yang memberikan perintah atau instruksi kepada kepala dinas adalah suatu perintah jabatan yang menyalahgunakan hasil telaah dan kajian kepala dinas.
“Oknum korporat serta oknum pemerintah sebagaimana dsebutkan di atas (PT.SAML. PT.FAL, PT. BAP, Pemdes Kota Waringin) telah melanggar pasal 152 sebagaimana disebutkan diatas. Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terorganisir oleh oknum kooporat serta pemerintah telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp25 miliiar.
Kemudian Andi menegaskan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Patut diduga, kata Andi, kooporat terkait yaitu PT.SAML, PT.FAL, PT. BAP, telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun dan denda masimal Rp7,5 miliar.
Andi menegaskan Tindakan Erzaldi Rosman telah mengakibatkan kerugian kliennya baik secara material maupun immaterial. Andi meminta Erzaldi Rosman untuk menyelesaikan tanggung jawab terhitung dua kali duapuluh empat jam sejak somasi dilakukan.
“Apabila somasi ini tidak diperhatikan dan Erzaldi tidak menunaikan kewajibannya sesuai jangka waktu tersebut, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,,” tegas Andi.
Sementara saat ditanya soa somasi ini dan terkait tudingan duit pengurusan lahan sebesar Rp200 juta dibantah keras Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman.
“Kalau masalah NKI Abang dak nek comen. Dak suah (tidak pernah) Abang (Erzaldi Rosman) terima itu,” kata Erzaldi ketikq dihubungi lewat teleponnya, Senin petang (12/8/2024) Pukul: 17.03 WIB.
Hingga berita ini dimuat, sejumlah pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (***)