MUNA BARAT, SEKINDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menggelar Rapat Paripurna Tingkat II di Hotel Athaya Kendari pada Senin (29/07/2024). Meski acara ini bertujuan untuk mengambil keputusan atas rancangan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, lokasi pelaksanaan rapat ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD, pejabat terkait, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Anggaran DPRD yang berlangsung pada 22 Juli 2024. Namun, keputusan untuk melaksanakan rapat di Kendari, yang terletak jauh dari pusat pemerintahan Muna Barat, dianggap sebagai langkah yang kurang tepat dan menambah beban biaya.
Beberapa pihak menyatakan kekhawatiran mereka terhadap pemindahan lokasi rapat ini. Mereka menilai bahwa menggelar acara yang seharusnya dilakukan di wilayah Muna Barat ke Kendari tidak hanya menambah biaya perjalanan dan akomodasi, tetapi juga menciptakan jarak antara DPRD dengan masyarakat yang mereka wakili. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan.
“Kami menganggap langkah ini sebagai pemborosan anggaran yang tidak perlu. Seharusnya DPRD bisa lebih hemat dan dekat dengan masyarakat yang mereka layani,” ungkap Aswar Alias Sang Revolusioner, salah seorang warga Muna Barat yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muna Barat, Uking Djassa tersebut menuai respons publik menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap penggunaan anggaran yang dianggap tidak efisien.
“DPRD Muna Barat harus mempertimbangkan kembali keputusan semacam ini di masa depan dan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran dilakukan dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” tutupnya. (S)