Sekilas Indonesia, Lahat, 24 JULI 2024 – lagi -lagi Kejaksaan Negeri Lahat melalui tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tersangka Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Lahat (Sumsel) Marwan atas dugaan penggelapan Dana Desa 663 juta tahun 2020 dan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Lahat, Rabu, (24/7/24).
Dalam Pres Confrence Kepala Kejaksaan (Kajari) Lahat Toto Roedianto,S.Sos,. S.H,.M.H di dampingi Kasi Intelijen Zit Muttaqin,S.H,.M.H dan Kasi Pidsus Firmansyah,S.H dan Kasubsi penyidikan Memo menjelaskan bahwa, MW Kades Desa Tanjung Raya diduga menggelapkan Dana Desa Tahun 2020 sebesar 663 juta dengan modus pengadaan fiktif dan tidak menyelesaikan bangun anggaran dana desa tahun 2020”, ucap Kajari Lahat.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaaan para saksi 35 orang serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
” Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus oprandi tersangka MW yaitu melakukan belanja moda fiktif dan pekerja fisik yang tidak dilaksanakan.
Adapun modus perbuatan yang dilakukan tersangka yakni hampir keseluruhan anggaran dana desa pada tahun 2020 hampir kurang lebih 778 juta rupiah sama sekali tidak tersalurkan untuk pembangunan, pada akhirnya negara mengalami kerugian keuangan negara di angka 663 juta rupiah.
Atas perbuatannya, Marwan di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto. Pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberangkatan tindak pidana korupsi subsider pasar 3 ayat 1 junto.
Terpantau setelah menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan, Marwan keluar dari ruangan penyidik Jaksa Penyidik dengan kondisi kepala tertunduk menuju ke mobil tahanan dibawa menuju Lapas Kelas II A Lahat.
” Pelaku ini berkasnya sudah lengkap dan terbukti sebagai dalang atas kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan audit ditemukan kerugian negara sebesar 663 juta, pada tahun 2020 lalu adapun anggaran Dana Desa yang dikucurkan diangka 778 juta, bisa dibilang hampir 100 persen tidak disalurkan pada peruntukannya.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah S.H, uang negara tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya digunakan di dunia hiburan malam dan perjudian. Sementara pada prakteknya, seharusnya dana tersebut digunakan pada beberapa item pekerjaan pembuatan SPAL, pengadaan tenda, pengadaan sound system, dan meja serbaguna
” Seperti dari keterangan tersangka, didapat keterangan bahwa Dana Desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi diantara ditempat hiburan malam, karaoke serta tempat perjudian. Paling nampak ada item pembangunan berupa SPAL yang seharusnya terbangun sepanjang 1 Kilo meter namun dibangunkan 50 meter saja,”jelas Firmansyah.
Lebih lanjut dikatakan Firmansyah, tersangka sempat mengelabuhi petugas yang datang ke TKP pada saat penyelidikan, beberapa item barang yang harusnya dilaksanakan pada faktanya tidak direalisasikan.
” Tersangka ini sempat mengelabui kita, contohnya barang meja rempel yang mustinya diadakan, pada saat kita datang tersangka ini meminjam barang tersebut seolah-olah dana desa tersebut memang terealisasi,”ujarnya.
Diakhir kalimat, Kajari Lahat menghimbau kepada seluruh kades di Kabupaten Lahat agar dalam hal pengelolaan dana desa harus benar-benar bijak sesuai peruntukannya. Jangan sekali kali berniat untuk menyalahgunakan Dana Desa, sebab dari Kejari Lahat bakal terus melakukan monitoring dan pengawasan agar dana desa tersebut tersalurkan sesuai peruntukannya.
” Saya menghimbau, kepada Kepala desa di Kabupaten Lahat agar jangan coba-coba menyalahgunakan anggaran dana desa, Kejari Lahat tentunya dalam hal ini bakal serius untuk menindak lanjuti setiap laporan. Hari ini adalah bentuk serius pengawasan kami dalam hal pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat. Bijaklah dan jangan cenderung mementingkan kepentingan pribadi,”tegas Kajari.