BANGKA BELITUNG- Beberapa orang termasuk Kasi Tindakan dan Rujukan Syaifudin,SE, Kasi Pelayanan Pengaduan dan Informasi Nadya Maurita, SKM, MM, serta Advokat Pendamping UPTD PPA Propinsi Filda Indarti, SH, mendatangi Kantor Penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu, 17 Juli 2024
Mereka mewakili DP3ACSKB Propinsi untuk menyampaikan permohonan terkait kasus sodomi yang menimpa sembilan anak laki-laki di Bangka Belitung, yang saat ini sedang dalam proses hukum di Polres Bangka.
Filda Indarti, sebagai advokat pendamping dari Dinas UPTD PPA Propinsi, menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Propinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait kebutuhan korban kekerasan seksual anak di bawah umur di propinsi ini.
“Hari ini kami menerima surat tugas tertanggal 17 Juli 2024 untuk menyerahkan form permohonan dari sembilan korban, yang masing-masing diwakili oleh orang tuanya.”
Sapta Qodria Muafi, SH, Petugas Penghubung LPSK RI Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan tanggapan positif terhadap permohonan tersebut.
“Kami telah menerima permohonan yang dilengkapi dengan data dan informasi terkait kesembilan korban, termasuk ada yang merupakan bersaudara. Permohonan ini mengajukan pemenuhan hak prosedural, dukungan psikologis, dan restitusi, yang sudah kami sampaikan ke pusat untuk proses lebih lanjut melalui mekanisme LPSK RI.”
Permohonan ini menjadi upaya penting dalam memastikan bahwa korban kekerasan seksual anak mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan dari lembaga yang berwenang. (Budi)