SUNGAILIAT-Caleg PDIP nomor urut 10, Andi Kusuma SH, MK.n akhirnya mengambil langkah kongkrit. Kontestan Pileg 2024 ini Jumat (12/7/24) kemarin dikabarkan melaporkan Ketua KPU Bangka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan tuduhan melanggar etik.
Seorang sumber redaksi menyebutkan bahwa Andi Kusuma melayangkan surat bernomor 472/P.PE/AK-LAW/VII/2024/BABEL, dengan perihal pelaporan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Bangka atas nama Sinarto.
Menurut sumber, Sinarto terkesan plin plan dan mengulur-ulur waktu untuk mengambil langkah berupa surat rekomendasi kepada KPU Provinsi Babel. Pasalnya Bawaslu telah menyatakan menemukan bukti pelanggaran yang dilaporkan. Konsekwensinya, KPU harus merubah hasil pleno yang memenangkan Rustamsyah selaku peraih kursi ke 2.
“Betul bang, saya punya suratnya, sepertinya pak Andi Kusuma sudah hilang kesabaran, karena tak kunjung diproses laporannya. Yang dilaporkan itu Ketua KPU Bangka, Sinarto yang dianggap melanggar etik,” terang sumber kepada redaksi RNC pada Sabtu (13/7/24) siang.
Sumber internal KPU Bangka ini menambahkan bahwa sebelumnya KPU Bangka sudah nomor 216/HK.06.2-SD/1901/4/2024. Dalam surat yang didapat redaksi, KPU sudah memuat dikirim yang intinya segera merubah hasil pleno, terkait nama caleg terpilih.
Surat ini pun diterbitkan dalam rangka merespon surat pertanyaan yang dilayangkan oleh Andi Kusuma tersebut, soal progres yang seharusnya sudah memasuki tahap perubahan hasil pleno KPU. Jika hal tersebut dilaksanakan, maka KPU bakal mencoret nama Rustamsyah sebagai peraih kursi ke 2, dan digantikan oleh Andi Kusuma SH. M.Kn.
Namun surat tersebut kemudian dibatalkan oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto. Ia bahkan membantah soal adanya surat yang diterbitkan KPU dengan nomor 216/HK.06.2-SD/1901/4/2024. Bantahan tersebut juga dilakukan oleh Sinarto saat dikonfirmasi redaksi pada Selasa (9/7/24) petang.
“Surat mana yang bapak maksudkan, karna KPU Bangka merilis surat no 216, terkait penjelasan elaskan bahwa penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024 merupakan kewenangan KPU Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 huruf b,” tulis Sinarto membantah saat dikonfirmasi.
Sedangkan berdasarkan data berupa softcopy surat KPU, bunyi diktum B dalam surat tersebut adalah “Terkait permohonan Saudara, KPU Kabupaten Bangka akan melakukan penggantian calon terpilih sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tulis pihak KPU Bangka dalam surat balasan tanggal 8 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Sinarto selaku Ketua KPU Bangka,”
Diduga sikap Sinarto yang plin plan ini menjadi pemicu Andi Kusuma melaporkan Sinarto ke DKPP. Masih menurut sumber internal KPU, Andi bahkan sempat mengirimkan somasi kepada KPU Bangka, agar segera melakukan langkah kongkrit.
Terpisah, Eko, Komisioner KPU lainnya, tak merespon apapun konfirmasi wartawan. Sementara Andi Kusuma SH SK.n mengarahkan kepada Budiyono SH selaku penasehat hukumnya.
“Kita memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat atas dugaan pelanggaran Pemilu, maka lakukan upaya mencari keadilan. Dan alhamdulillah kita bisa membuktikan itu. Jika kemudian pihak KPU yang kita nilai bermain, maka ada salurannya untuk kita melakukan langkah, maka kita lapor ke DKPP. Lebih jelasnya ke penasehat hukum saya saja ya bang,” ujar Andi Kusuma kepada RNC, Sabtu (13/7/24)
“Mencari keadilan dan mengakkan hukum itu juga perwujudan dari amar ma’ruf nahi munkar. Jadi kalua kita diam maka kemungkaran yang akan meraja lela. Itu yang menjadi prinsip perjuangan saya, sebagaimana, sekaligus ini nantinya spirit bagi saya membawa amanah dan aspirasi rakyat yang menitipkan pilihannya kepada saya, insya Allah,” timpal Andi Kusuma.
Diberitakan sebelumnya diberitakan, caleg terpilih dari PDIP, Rustamsyah terancam gagal menjadi wakil rakyat pada periode 2024 hingga 2029 mendatang. Mantan wakil Tarmizi Saat menjadi Bupati Bangka harus ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pemilu, dalam Pileg 2024. Rustamsyah dilaporkan Andi Kusuma SH, M.Kn yeng merupakan kompatriotnya sesama PDIP, atas dugaan melakukan penggembosan suara.
Dalam proses penegakan hukum oleh Gakkumdu, Rustamsyah tak sendiri, konsultan politiknya dalam Pemilu 2024 lalu, yakni Didit Febrian juga ikut menjadi tersangka pelanggar UU Pemilu. Keduanya saat ini dalam status 2 kali mangkir dari panggilan Bawaslu Bangka untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke kepolisian lantaran sikap tak kooperatif Rustamsyah dan Didit Febrian.
“Sebelumnya memang saudara Didit Febrian dan Rustamsyah kami panggil untuk dimintai keterangan, pada saat itu masih dalam proses penanganan oleh Gakkumdu, namun mereka mangkir tak hadir menitipkan pesan lewat salah satu Panwascam kita dibelinyu saudara Fauzan,” ucap Sugesti, Kamis (05/07/24) lalu.
Berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Bangka nomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tanggal 1 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Sugesti selaku Ketua, Rustamsyah dan Didit Febrian terancam dijemput paksa kepolisian jika dianggap tak kooperatif untuk memenuhi panggilan Bawaslu hingga ke 3 kalinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rustamsyah maupun Didit Febrian masih belum merespon konfirmasi.(red/tim)