TAKALAR – Hasmawati, yang bertugas sebagai Kepala Dusun Tamadampeng 2 di Desa Pattinoang, Kecamatan Galesong, bersama 8 orang perangkat Desa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar setelah diberhentikan secara sepihak oleh oknum Kepala Desa Pattinoang pada tahun 2022.
Sebelumnya, Bupati Takalar pada waktu itu, H. Syamsari Kita, telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberhentian perangkat desa tanpa alasan yang jelas.
Namun, Kepala Desa Pattinoang, Muhammad Nur, mengabaikan edaran tersebut dan tetap memberhentikan sembilan perangkat desa, termasuk Hasmawati.
Perasaan ketidakadilan mendorong Hasmawati dan rekan-rekannya untuk melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, mulai dari kantor camat hingga DPRD Takalar. Sayangnya, upaya mereka tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke PTUN Makassar. “Kami merasakan ketidakadilan yang luar biasa. Kami melapor ke berbagai instansi, tapi tidak ada tindakan yang diambil,” ungkap Hasmawati.
Beberapa bulan kemudian, PTUN Makassar mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak Hasmawati. Putusan tersebut menegaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa Pattinoang tidak sah dan harus dibatalkan. Meskipun demikian, hingga saat ini, keputusan tersebut belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Kami sudah mengirimkan salinan putusan ke semua instansi terkait di Takalar, tapi responsnya nihil,” kata Hasmawati dengan nada kecewa.
Hasmawati dan rekan-rekannya berharap bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar segera menindaklanjuti putusan PTUN Makassar demi menegakkan keadilan. Mereka juga mendesak Pj Bupati Takalar dan Sekda Takalar untuk bertindak tegas terhadap Kepala Desa Pattinoang yang telah melanggar aturan. “Kami berharap pemerintah bertindak adil dan menegakkan hukum dengan tegas,” tambah Hasmawati.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp, Kepala Desa Pattinoang, Muhammad Nur, hanya membaca pesan tersebut tanpa memberikan tanggapan apapun. Sikap diam ini semakin mempertegas bahwa tindakan yang diambil oleh Kepala Desa Pattinoang sangat tidak bertanggung jawab dan merugikan banyak pihak. Rabu, 10/7/2024
Muh.Arsyad Rendrawan,SH.MH selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat menegaskan Agar PJ bupati Takalar Untuk sEgerah melaksanakan Perintah yg tertuan dalam AMAR PUTUSAN penetapan Eksekuai PTUn no 39/PEN-EKS/2022/PTUN.MKS Poin ke 3 ya itu memerintahkan bupati takalar selaku atasan termohon kepala desa pattinoan dengan kewajiban untuk mejatuhkan sansi administratif berupa pemberhentian sementara dan tidak memperoleh hak hak jabatan terhadap kepala Desa Pattinoang , sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat 2 , pasal 82 ayat 1 hurif a pasal 80 ayat 2 undang undang RI
Kuasa hukum juga Akan langsung menghadap Mendagri jika dalam seminggu, putusan tersebut tidak di laksanakan maka kuasa hukum akan menganggap Pemerintah Takalar tidak mematuhui dan tidak melaksanakan penetapan putusan eksekusi tersebut dan itu adalah termaauk pelaggaran undang undang RI.No.30 tahun 2014.Tutup Muh.Arsyad Rendrawan, SH. MH.
(Suherman Tangngaji)