AdvertorialPolitik

Pj. Bupati Takalar Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Tentang RPJPD 2025-2045

×

Pj. Bupati Takalar Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Tentang RPJPD 2025-2045

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 masih menitikberatkan pada sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang optimal diharapkan dapat mengatasi kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pengangguran.

Hal ini disampaikan oleh Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad, dalam sesi penyampaian jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna, Kamis (04/07/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Takalar.

Click Here

Pj. Bupati menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan seluruh stakeholder melalui forum konsultasi publik, musrenbang, serta penjaringan masukan melalui media sosial untuk memastikan bahwa rencana pembangunan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

“Saya sepakat bahwa kita butuh inovasi untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan baik, sehingga kita bisa bersama-sama memberantas kemiskinan,” ujar Pj. Bupati.

Dalam dokumen RPJPD Kabupaten Takalar Tahun 2025-2045, isu-isu seperti kemiskinan, pembangunan yang merata, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat menjadi fokus utama. Pj. Bupati juga memaparkan strategi yang akan dilakukan oleh Pemkab Takalar untuk mengatasi isu-isu tersebut.

Saran, masukan, dan tanggapan dari para dewan yang belum ditanggapi pada kesempatan ini akan dicatat dan dipertimbangkan oleh Pj. Bupati dalam menetapkan kebijakan di masa mendatang.

Pada rapat paripurna tersebut, Pj. Bupati Takalar juga menanggapi pandangan fraksi terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, serta membahas pembentukan pansus untuk membahas rancangan Perda tentang RPJPD tahun 2025-2045.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Sekda Takalar H. Muhammad Hasbi, perwakilan Kapolres Takalar, serta para OPD terkait beserta jajarannya.

Reporter:  Suherman Tangngaji

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d