TAKALAR,Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait markup pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada tahun anggaran 2022-2023.
Mantan Kadis DLHP yang berinisial SR diduga telah merugikan negara sebesar sekitar 500 juta rupiah ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan oleh Kejari Takalar pada Kamis (4/7/2024).
Meskipun kondisi kesehatannya memburuk, SR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga Pihak penyidik Kejari Takalar telah membawanya ke Rumah Sakit (RS) H. Padjonga Daeng Ngalle untuk mendapatkan perawatan medis sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Musdar mengonfirmasi bahwa SR ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan anggaran BBM jenis Dexlite dan solar.
“Hari ini, enam saksi telah diperiksa terkait kasus ini, dengan proses pemeriksaan masih berlanjut. Kejari Takalar juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terungkap dalam perkembangan kasus ini.” Tandas Musdar.
Laporan: Suherman Tangngaji