Sekilas Indonesia, Pangkalpinang – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel masih keukeh menetapkan 3 tersangka 8 ton kasus timah ilegal di Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (11/5/2024) lalu.
Polda Babel hanya berani menetapkan sopir berinisial SA sebagai tersangka bersama 2 orang kernet truk yakni YA dan SA. Padahal santer disebut kalau pemilik barang tersebut adalah Yogi, oknum anggota DPRD Babel.
Wakapolda Babel, Brigjen Sugeng Suprijanto berjanji akan mengecek ke penyidik Krimsus ada tidaknya keterlibatan Yogi, oknum anggota DPRD Babel yang disebut pemilik 8 ton pasir timah ilegal. ” Tks, saya cek,” tulis Wakapolda dalam pesan WhatsApp, Jumat (28/6/2024).
Pihak Polda Babel mengaku masih menggali informasi siapa pemilik 8 ton timah diduga ilegat tersebut.
“Kita terus menggali informasi, pokoknya kita lihat perkembangan di lapangan dan proses penyidikan kemana saja akan kita kejar teruslah dan tersangka tiga orang,” tegas Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Djoko, Senin (24/06/2024) seperti dikutip dari laman Bangkapos.com.
Disinggung terkait beredarnya kabar adanya keterlibatan seorang anggota DPRD dalam kasus pasir timah, perwira berpangkat melati tiga ini menyebutkan pihaknya belum mendapatkan info.
“Belum, belum dapat info kesana dan belum ada disounding kesana,” ucapnya.
Bahkan menurut sumber terpercaya media ini, Yogi mulai merasa kepedean katena sudah menutup lubang disana sini.
” Abang cari info sendiri, kabarnya Y sudah menghamburkan uang Rp.500 juta untuk menutup kasusnya agar dia jangan dijadikan tersangka,” kata sumber terpercaya, Jumat siang (28/6/2024)
Bahkan informasinya, Yogi juga sering berjanji akan menolong sopir yang menjadi tersangka. ” Intinya sopir yang dijadikan tersangka masih keluarga salah satu wartawan di Bangka. Yogi janji janji terus akan mengurus nanti kalau sidang akan dihukum 3 bulan penjara saja. Masih ada buktinya kita omongan Yogi,” ungkap sumber masih menyimpan percakapan janji Yogi.
Dari percakapan tersebut tidak sulit bagi kepolisian untuk menetapkan peran Yogi dalam kasus 8 ton timah ilegal.
Hingga berita ini dirilis, oknum DPRD Babel bernama Yogi masih dalam upaya konfirmasi.
Diberiyakan sebelumnya, 8 ton hasil tangkapan Polda Babel terkuat kalau pemiliknya diduga oknum anggota DPRD inisil Y yang terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Babel dari salah satu partai besar. Meski sempat membantah terlibat langsung, Y menyebut timah tersebut milik banyak orang atau tim.
Sebelumnya, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.
Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 WIB.
“Kalau disebut timah punya saya bukan. Yang ada armada 1 unit truk benar punya saya, lebih tepatnya punya orang tua. Saya tidak ‘bermain’ timah, membeli, punya ponton, punya lobi dan penggorengan timah.” Sangkal Y dihubungi, Minggu siang (12/5/2024).
Namun, Y menyebut kalau pasir timah tangkapan Polda Babel itu punya tim. “Ya punya tim, punya banyak orang, tim sukses partai,” sebutnya.
Bahkan Y menjelaskan kalau pasir timah tersebut didapat dari tambang di daerah Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
“Hubungan saya dengan tangkapan Polda Babel hanya sebatas punya armada 1 truk yang mengangkut timah. Memang benar armada saya terlibat melakukan sebuah tindak pidana.
“ Truk punya orang tau saya itu digunakan untuk mengangkut sawit. Karena di Basel kesulitan mencari truk, ya dipakai truk tersebut,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.
“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan