Sekilasindonesia.id, || TANGGERANG – Adanya Proyek Pembangunan Sarana GOR di Perumahan Griya Permata Cibugel Cisoka, pada saat awak media bersama tim datang untuk melihat dan mengkonfirmasi adanya pembangunan Sarana GOR tersebut dan yang sangat menyayangkankan Proyek Pembangunan Sarana GOR tersebut tidak adanya papan proyek atau papan informasi yang diatur dalam *UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik*
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,
hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pada saat awak media bersama tim datang para pekerja saat bekerja tidak menggunakan safety saat awak media mempertanyakan safety para pekerja bergegas menggunakan safety, yang dipertanyakan apakah ada pertanyaan dari awak media safety segera digunakan dan jika tidak ada awak media safety tidak digunakan padahal tertuang dalam *UU No 1Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan ataskeselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional,setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya,
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien, perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
Pada saat awak media menghubungi Sudarwan kepala Desa Cibugel dan Sumartono Camat Cisoka, Pihak pemenang tender Sarana GOR tersebut tidak memberikan informasi atau tembusan kepada aparat pemerintah wilayah sekitar Padahal penting sekali informasi
tersebut untuk diketahui, ada apa dengan pemenang tender proyek GOR tersebut sampai sampai Wilayah seperti kepala Desa dan Camat tidak diberikan tembusan, yang seharusnya wilayah baik desa, RT, RW, lingkungan sekitar harus diberikan informasi adanya pembangunan Sarana GOR tersebut karena yang dikeluarkan anggaran dari Pemerintah yang harus diketahui oleh publik.
Sudarwan pada saat dihubungi awak media menjawab “Tidak ada yang memberikan informasi kekami, Pak, kami tidak tau punya siapa ,” Ucap Sudarwan kades Cibugel saat dihubungi oleh awak media, Senin (03/06/2024)
Sambung Doyok mandor Proyek saat dikonfirmasi awak media “Sayakan belum ada perintah dari Bos Juno, belum ada perintah belum ada gak tau saya jadi bos juno belum ngasih tau papan informasinya udah bawa belum mungkin nanti sore saya konfirmasi ke bos,” ucapnya.
“Sepuluh hari pekerjaan sore saya ambil saya tanya, yang kerja ada sepuluh orang dari orang peribumi perumahan, safty ada itukan dipake karena mungkin itukan kepalanya pusing atau gimana gitu pake helm ya, sering dipake , safty sepatu bot, rompi, helm ada sepuluh, kalo safty belt belum ada, untuk luas saya gak tau, saya ngikutin badan ini aja,” tambah doyok.
Saat ditanya pengawas dari DTRB, Mandor tidak mengetahuinya “Pengawasnya saya gak tau namanya dua kali apa sehari lupa saya hari apa, gak tau namanya,” tutup mandor.
Kadis DTRB Kab Tangerang dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beserta Inspektorat diminta serius memantau pembangunan proyek Sarana GOR Di Griya Permata Cisoka Blok B No.3 RT 04/07 Desa Cibugel Kec Cisoka Kab Tangerang yang pada saat pengerjaan diduga banyak sekali pelanggaran yang terpantau oleh awak media dilapangan.
Bagindo Yakub.