MAKASSAR-Polda Sulawesi Selatan telah memusnahkan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap dalam empat bulan terakhir. Pemusnahan yang dilaksanakan di lapangan Apel Mapolda Sulsel pada Rabu (29/05) ini meliputi 30,9 kg sabu, 6,8 kg ganja, dan 83 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari Polda Sulsel (467 gram), Polrestabes Makassar (477 gram), dan Polres Barru (30 kg). Total nilai narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 46,8 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 160 ribu pengguna.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024. “Dalam periode Januari hingga April 2024, kami mencatat empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang,” ujarnya.
Kapolda juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel dan jajaran, dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. “Saya sangat mengapresiasi upaya Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta seluruh jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” tambahnya. (*)