PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yatim piatu dan dhuafa. Kartu-kartu tersebut dibagikan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang pada Selasa, 20 Mei 2024.
Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, serta disaksikan oleh Forkopimda dan kepala OPD Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Bidang Datun telah membantu menerbitkan KIA bagi anak-anak dari Pondok Yatim Dhuafa Usman bin Affan dan LKS Muhammadiyah, dengan total 21 kartu. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan dinas sosial dan dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Pangkalpinang,” kata Saiful.
Saiful menjelaskan bahwa pemberian KIA merupakan upaya Kejari bersama pemerintah kota untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak konstitusional anak. KIA berfungsi sebagai identitas resmi yang dapat mempermudah akses anak-anak ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan, serta membantu mencegah perdagangan anak.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA berfungsi mirip dengan KTP, namun diperuntukkan bagi anak berusia 0-17 tahun kurang sehari. “Bedanya, untuk usia 0-5 tahun KIA tidak memuat foto, sementara untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari dilengkapi foto,” jelas Saiful.
Pemberian KIA ini diharapkan dapat mendorong pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik yang lebih baik bagi anak-anak, serta memotivasi kabupaten lain di Bangka Belitung untuk turut serta dalam penerbitan KIA.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengapresiasi inisiatif Kejari dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, terutama anak-anak di Kota Pangkalpinang. Ia mengakui bahwa saat ini persentase anak yang memiliki KIA masih kecil, namun pihaknya akan terus berupaya meningkatkan jumlah anak yang memiliki KIA.
“Saat ini persentase anak yang memiliki KIA masih kecil karena mungkin belum banyak yang menyadari manfaatnya. Namun, dengan kegiatan ini, diharapkan jumlah anak yang memiliki KIA dapat terus meningkat,” kata Mie Go.
Mie Go mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan tugas dalam rangka melindungi hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Mudah-mudahan dari 21 KIA ini dapat berkembang menjadi 210 dan kemudian 2100. Kami berharap kegiatan ini dapat diteruskan oleh kejari-kejari lain dan menjadi pendorong bagi kami untuk melakukan pendataan dan penerbitan KIA bagi sekitar 24.000 balita yang belum memiliki KIA,” lanjutnya. (Eka)