BeritaDaerah

Sejumlah Organisasi Pers di Babel Tolak Revisi RUU Penyiaran

×

Sejumlah Organisasi Pers di Babel Tolak Revisi RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || BANGKA BELITUNG – Sejumlah organisasi pers di Provinsi Bangka Belitung secara tegas menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini dibahas DPR RI. Mereka menilai RUU tersebut mengandung sejumlah pasal kontroversial yang membungkam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan mengungkung proses demokrasi.

Aksi damai yang berlangsung di halaman kantor DPRD Babel pada Selasa (21/5/2024) ini diikuti oleh puluhan wartawan dari IJTI, PWI, AJI, JMSI, dan mahasiswa. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan polisi Polda Babel dan Sat Pol PP.

Click Here

Ketua IJTI Babel sekaligus koordinator aksi, Joko Setyawan, menyatakan dengan tegas agar pers di Babel kompak menolak RUU Penyiaran.

“RUU Penyiaran ini sudah tidak layak dibahas menjadi undang-undang. Kemerdekaan kita sebagai jurnalis bisa terkekang jika undang-undang ini disahkan. Bayangkan jika seorang wartawan meliput suatu peristiwa eksklusif lalu dilarang dan diancam dengan pidana UU ITE. Maka dari itu, kita sepakat menolak dengan tegas agar RUU ini tidak dibahas apalagi disahkan,” tegas Joko.

Sekretaris PWI Babel, Fakhruddin Halim, dalam orasinya menyebutkan sejumlah pasal yang bermasalah, seperti Pasal 50B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi. Menurutnya, liputan investigasi adalah mahkota jurnalistik dan larangan ini melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Pasal 50B ayat 2 huruf k yang mengatur penayangan isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik, berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

Pasal lainnya, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI, juga bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seharusnya, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers, bukan di KPI yang dinilai tidak independen karena dibentuk melalui keputusan DPR.

“Komunitas pers memiliki mandat untuk membuat regulasi sendiri demi mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self-regulation. Karenanya, setiap sengketa terkait produk jurnalistik baik itu penyiaran, cetak, maupun digital, hanya dapat diselesaikan di Dewan Pers,” kata Fakhruddin.

Sayangnya, hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun anggota DPRD Babel yang menemui para demonstran. Akhirnya, perwakilan demonstran hanya menyerahkan pernyataan sikap yang ditandatangani perwakilan komunitas pers Babel kepada salah satu staf sekretariat DPRD Babel.

Para peserta aksi mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika aspirasi mereka tidak diindahkan. (Valen)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d