PANGKALPINANG– Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah barang milik negara bersama Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Bangka Belitung Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Rabu (8/5/2024).
“Ini sangat penting untuk kegiatan-kegiatan di tingkat SD dan SMP apabila status kepemilikannya jelas sebagai milik Kota Pangkalpinang. Oleh karena itu, status ini diserahkan menjadi aset Kota Pangkalpinang yang dapat kami kelola,” ujar Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.
Lusje menyampaikan ucapan terima kasih atas hibah yang telah diberikan. Menurutnya, hibah berupa dokumen terkait gedung sekolah SD Negeri 23 Pangkalpinang kini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk kemajuan Kota Pangkalpinang,” tutupnya.(Budi)